Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Lakukan Korupsi, ER Terancam Dicopot


Sigerindo Bengkulu - Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,  mantan Kepala Dinas Pertanian Eva Rini yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu terancam di copot dari jabatannya. Sebab Diskrimum Polda Bengkulu telah menetpakanya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 yang merugikan negara senilai Rp 371 Juta dari nilali kontarak Rp 1,1 Miliar.

Menanggapi masalah yang menimpa anak buahnya,  Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah menegaskan ia akan melihat perkembanganya hukumnya dan harus menghargai proses hukum.

"Kita hargai proses hukum yang menimpa ER, ini yang selalu saya ingatkan kepada OPD bekerjalah dengan benar taat azaz, ikuti aturan yang berlaku dan saya tekakan  betul ini era perbaikan, bentuk komitmen fee, pungutan dan negosiasi diluar aturan harus segera dihentikan dan ini sudah ada fakta itegritasnya," ujar Rohidin.

Artinya menurut Rohidin sesuai dengan isi dari fakta Integritas yang sudah ditandatangani, apabila pejabat terlibat kasus korupsi maka harus berani memundurkan diri. 

"Patuhi saja fakta ingeritas yang sudah ditandatangani," tegas Rohidin.

Untuk diketahui kasus korupsi yang dilakukan ER saat ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kasus ini, Polda sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. 

"Dari hasil penyelidikan dugaan korupsinya, pada pengadaan barang tidak sesuai dengan yang dipesankan," ujar Direskrimu Polda Bengkulu, Kombespol Drs.Herman,MM. 

Adapun modus operandinya, benih kedelai diduga telah dipesan dulu kepada orang lain sebelum proses lelang dilakukan, dengan menggunakan anggaran lain. Setelah pengadaan, ternyata bibit kedelai itu tidak sesuai dengan anggaran dan kemudian diputus kontrak.  Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 371 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,1 miliar.(dn) 
BERITA TERBARU