Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rico Ajukan Justice Collaborator 


Sigerindo Bengkulu - Rico Diansari terdakwa kasus korupsi suaap fee proyek untuk mantan Gubernur Ridwan Mukti dan istrinya Lili Maddar, mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, melalui kuasa hukumnya, Ariel Mukhtar,SH pada Kamis (19/10).

Pengajuan JC itu disampaikan disela-sela sidang lanjutan tiga terdakwa, Gubernur non aktif Ridwan Mukti, dan istrinya Lili Maddari serta Rico Diansari dengan agenda pemanggilan saksi yag diketuai, Admiral MH dan hakim anggota, Gabriel Silagan, MH dan Nich Samara, MH.

"Sebelumnya kami mengajukan permohonan terdakwa rico Diansari untuk mengajukan Justice Colaborator, " kata Ariel Mukhtar, SH. Menanggapi pengajuan ini, ketua majelis hakim Admiral mengatakan, masih mempertimbangan hal ini dan belum menentukan sikap. "Kita masih belum menentukan sikap disetujui atau tidak," kata majelis hakim. 

Usai sidang, kuasa hukum Rico Diansari, Ariel Mukhtar, SH mengatakan, JC merupakan hak seluruh terdakwa dan kliennya ingin menggunakannya. "Itu permintaan semua terdakwa sendiri. Dan itu sudah diajukan kepada jaksa," katanya. Ia mengatakan, pengajuan JC ini kliennya siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta ang terjadi dan bukti-bukti yang ada. 

Kleinnya, tidak akan membantah apapun yang disampaikan saksi selagi hal itu sesuai dengan fakta yang ada. Ia menambahkan, dengan mengajukan JC, terdakwa bisa memndapatkan kemudahan yakni bisa mendapatkan remisi. "Soal dikabulkan atau tidak itu haknya majelis hakim. Kita ingin kasus ini terang benderang," tutupnya.(dn) 
BERITA TERBARU