Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Joni alias Akieng di Pertanyakan Perkembangannya


Sigerindo Muba - Kejaksaan Negeri Sekayu meminta Penyidik  Reserse Kriminal  (Ditreskrim) Kepolisian resor (Polres) Muba menyerahkan berkas tahap I, perkara Air Minum Mineral KANGEN Water yang diduga tidak memiliki label kadaluarsa dan lebel halal. 

Pihak penyidik  telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tidak adanya label kadaluarsa dan label halal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu pada tanggal 16 Nopember bulan lalu. Namun, sampai saat ini berkas (tahap pertama) tak kunjung diserahkan ke jaksa.

"Sampai saat ini, belum ada berkas tahap pertama masuk sejak SPDP dikirim," ujar  Bob Kasi Pidum Kejari Muba, Rabu (27/17) kemarin.

SPDP kasus kangen water tersebut diserahkan ke Kejari pada 16 Nopember 2017 . Sesuai aturan berkas tahap pertama dikirim satu bulan setelah SPDP diterima.

Terkait perkembangan perkara (P17), pihak kejaksaan akan mengirim surat ke penyidik. 

"Kita minta pihak Polres segera kirimkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti," kata Bob.

Di tempat Terpisah, Topan Selaku penyidik saat ditanya oleh pelapor mengatakan saat ini penyidik masih akan memanggil saksi ahli dari jakarta guna diminta keterangan tetapi kita dari pihak polres masih terkendala dengan dana hingga sampai saat ini saksi ahli belum dapat dihadirkan.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Reserse Kriminal  (Ditreskrim) Polres Muba, disebutkan ada satu tersangka, yakni Jhonny Alias Aking selaku pemilik Usaha Air minum Mineral KANGEN Water yang ada dikota sekayu.

Disinyalir  Air Minum Mineral KANGEN Water yang di jual king melalui botol kemasan 600 ml tidak memiliki label kadaluarsa dan label halalnya,sehingga masyarakat menjadi ragu akan ke higienisan air mineral tersebut.

Johnny alias Aking ditetapkan tersangka Sesuai pasal 8 ayat (I) huruf (g)  dan (h) jo pasal 62 ayat (I) undang undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tetapi hingga saat ini johnny aking masih bebas berkeliaran. (Iwan)
BERITA TERBARU