Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tiga Oknum Pemalak Truk di Muba Menyerahkan Diri


Sigerindo Muba - Setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran tim saber pungli polres muba yang menangani aksi kejahatan jalanan, akhir nya tiga orang pelaku yang sering meresahkan para sopir yang melintas di Jalan lintas connoco philips km.8 Desa berlian jaya A2 kec.tungkal jaya kab.muba. menyerahkan diri kepolsek tungkal jaya. Kamis (21/12).

Dengan didampingi kepala desa burlian jaya, ketiga pelaku tersebut masing-masing Iwan (37), Helmi (45) dan Rahmat santosa(25) yang merupakan warga desa desa berlian jaya kec. Tungkal jaya mendatangi polsek tungkal jaya untuk menyerahkan diri.

Kapolres muba melalui kasat reskrim Akp. Kemas menerangkan ketiga pelaku tersebut sebelumnya pada Hari Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib telah dilakukan upaya penangkapan oleh tim saber kita yang dipimpin oleh Iptu Dedi.

Yang mana diketahui pada hari itu selasa pelaku secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara mengejar dan menghentikan konvoi kendaraan truck pengangkut CPO dengan menggunakan sepeda motor serta  meminta uang kepada para sopir dengan mengancam dengan kata - kata  kepada korban 

“WOI PIR MINTEK SEN TUJUH PULUH RIBU, AMAN KAMU ENGGAN NGENJOK AKU NAK MECAHKE KACE MOBIL NGA" artinya" (hei sopir mintak uang tujuh puluh ribu rupiah, kalau kalian tidak ngasih ,saya akan memecahkan kaca mobil kamu lalu sopir merasa terancam memberikan uang senilai Rp. 70.000 kepada iwan dkk.

Mendapati informasi tersebut tim Saber pungli bersama Polsek Tungkal jaya langsung melakukan penyisiran keberadaan tersangka tepatnya di simpang Desa Berlian jaya dan terlihat IWAN CS sedang nongkrong dan di lakukan upaya penangkapan namun tersangka berhasil meloloskan diri di keperkebunan sawit.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku dan kita mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (kecepek laras panjang).

Menyerahnya pelaku pungli tersebut juga tidak lepas dari peran serta personil polsek tungkal jaya yang dengan terus menerus berkoordinasi dengan kades berlian jaya sembari menghimbau agar ketiga pelaku tersebut segerah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan.

Berdasrkan hasil introgasi yang telah kita lakukan terhadap pelaku bahwasannya mereka mengakui telah mengutip uang keamanan dari pengurus mobil tangki CPO dan cangkang yang melintasi jalan gas desa burlian jaya kec. Tungkal jaya tersebut sebesar Rp 20.000,-/ unit / trip.

Perbuatan tersebut sudah berjalan sekitar 2 Tahun dan uang hasil kutipan tersebut dibagi 3 ( tiga ) dengan penghasilan mencapai Rp 4.000.000,- per bulannya.

Saat ini ketiga pelaku pungli tersebut sudah kita amankan dan terhadap ketigannya akan kita terapkan pasal 368 KuhPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (iwan)
BERITA TERBARU