Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Pencurian Di Rumah Darso Ditangkap


Sigerindo Muba - Pada hari ini selasa, 9 januari 2018 Telah terjadi pencurian yang dialami korban darso umur 45 th alamat p9 desa tri mulya agung kec.lalan kab.muba.

Sebelum nya pada hari senin tanggal 08 januari 2018 sekira jam 10.00wib sdr Lukman Suryabakti umur 23 tahun alamat p9 desa trimulya agung kec. lalan kab. muba dengan cara bersama rekannya melakukan pencurian Hp, uang dan rokok di rumah darsok lalu hasilnya disembunyikan didalam karung didekat rumah korban.

Kemudian malam hari sekira pukul 23.45 wib saat akan mengambil barang hasil curian tersebut pelaku sudah ditunggu oleh personil polsek korban dan warga sehingga pada saat pelaku hendak mengambil barang hasil curian tersebut dilakukan penangkapan serta mengamankan barang2  yang diambil berupa 2 unit hp ,uang tunai sekitar 200 ribu dan rokok.

Saat ini pelaku sdh diamankan dan akan dijerat dg pasal 363 kuhp.(Iwan)
BERITA TERBARU