Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Muba Amankan Suami Istri Pengedar Ekstasi


Sigerindo Muba - Seiring dengan pergantian tahu Dadang saputra (35) warga desa lumpatan merupakan orang pertama yang masuk dalam buku register laporan polisi pelaku tindak pidana.

Berdasarkan laporan polisi : LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dadang saputra ditangkap oleh personil polsek sekayu karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy, Senin(1/1/18).

Kapolres muba melalui Kapolsek Sekayu Akp.Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang melakukan transaksi narkoba.

"mendapati informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, barulah sekira pukul 02.52 wib pelaku kita amankan di jl sekayu pendopo disebuah warung didepan kafe Edi km 4 kel soak baru kec. Sekayu kab. Muba."ujar Kapolres

Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang extasi tersebut dibawah kursi tempat dia duduk, atas kejelian petugas kita barang tersebut ditemukan lah sebannyak dua butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus didalam plastik bening.

Pada saat penggerebekan tersebut pelaku bersama dengan istrinya Wartia alias tika (26) yang juga warga desa lumpatan, pada saat itu wartia juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakuka oleh suamainya yaitu membuangkan pil extasi yang ia pegang kebawah tempat mereka duduk dan ditemukan empat butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K. Dan terhadap Wartia alias tika (26) teregister dengan laporan polisi nomor : LP/A- 2 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dalam perkara memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy.

Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap Dadang saputra bahwa narkoba jenis inek warna hijau berlogo huruf K tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.

Sat dilakukan penangkapan pil extacy yang ada pada dirinya telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.

Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan dipolsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Iwan)
BERITA TERBARU