Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Richo Sang Penganiaya Berhasil Diringkus Dikediamannya


Sigerindo LUBUKLINGGAU - Tak hanya di pulau jawa saja yang telah banyak terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap kaum Hawa,kali ini kasus kekerasan tersebut telah berulang kali terjadi di kota Lubuklinggau yang terkenal dengan kota Sebiduk Semare.

Kekerasan terhadap kaum HAWA tersebut dialami oleh KLR( 16 ) Warga Rt.03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara l, kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis( 28/12/2017 ) sekitar pukul 02.30 Wib dirumah pelaku Richo Sepyuliska Bin M.Yusup( 31 ) Warga Jalan Rambutan Rt.08 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur l. Kamis (04/01/2018)

Hal tersebut terungkap dengan adanya laporan dari Muslaini (60) yaitu nenek dari korban,Muslaini mendapatkan informasi bahwa cucunya KLR mendapatkan perlakuan yang sangat menyedihkan dari Richo( pacar korban ) dengan cara dipukul dan di sayat menggunakan pisau kartel di dalam kamar pelaku dengan alasan tuduhan korban menduakan cintanya.

Akibat perlakuan pelaku tersebut korban,korban mengalami luka sayat dileher dan patah kaki serta mengalami luka lebam hampir di seluruh tubuh.

Anggota Sat-Reskrim bersama anggota SPK Polres Lubuklinggau yang mendapatkan laporan/informasi tersebut langsung meluncur gerak cepat guna untuk segera meringkus tersangka.

Alhasil,tersangkapun berhasil diringkus dikediamannya tanpa perlawanan dan melihat kondisi korban sudah sangat memprihatinkan,anggotapun langsung membawa korban ke RS.Sobirin guna untuk memberikan pertolongan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP.Ali Renaga telah membenarkan telah terjadi kasus kekerasan ataupun penganiayaan terhadap wanita yang dilakukan oleh tersangka,saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Lubuklinggau guna untuk proses hukum yang berlaku dan korbanpun telah dirawat di RS.Sobirin guna untuk dilakukan tindakan medis.

Dengan diringkusnya tersangka,anggota telah mengamankan barang bukti berupa  satu buah pisau kartel,satu buah palu,satu buah besi bulat dan satu buah besi per yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap KRL yang masih terbilang di bawah umur. Jelas AKP.Ali Renaga selaku Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.(yzr)
BERITA TERBARU