Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tak Semua Persimpangan Bisa Langsung Belok


Sigerindo Muba - Mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui bahwa berkendara di persimpangan jalan jika ingin belok kiri tidak boleh langsung belok. Belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi.

Masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih, perlu tahu tentang aturan lalu lintas Salah satunya, yang sedang menjadi sorotan tentang larangan belok kiri di persimpangan jalan.

Tidak semua kendaraan boleh belok kiri langsung ketika di persimpangan. Terkecuali, ada rambu yang mengatur, seperti himbauan untuk jalan terus dan sebagainya

Kapolres Muba Meelalui Kasat lantas Akp Rio Artha luwih S.I.K menerangkan Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 112 ayat 3 berbunyi,

"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas." Ujarnya

Kasat lantas menginformasikan kepada Masayarakat khususnya Musi banyuasin bahwa belok kiri harus mengikuti APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah. Jika lampu masih menyala merah, pengendara tidak boleh langsung belok kiri, ketika lampu hijau baru boleh belok kiri.

"Sebaliknya, ada juga beberapa persimpangan yang menginformasikan pengendara boleh belok kiri langsung. Ada rambu bertuliskan 'Belok Kiri Jalan Terus'. Jika ada rambu itu, pengendara yang ingin belok kiri dipersilakan untuk langsung belok kiri dengan hati-hati," pungkasnya.(Iwan)
BERITA TERBARU