Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dagang Sabu Dari Rumah, Taupkri Ditangkap Polisi


Sigerindo Muba - Jajaran Polres Muba mengamankan tersangka Taupkri Padai Rabu Tanggal 07 Februari 2018 Sekira Pukul 07.00 wib Di Jalan Dusun III Desa Bumiayu kecamatan Lawang Wetan Kabupaten muba.

Penangkapan tersebut berawal dari nformasi bahwa dirumah Saudara Taupkri sering dijadikan transaksi narkotika. "Atas informasi tersebut dan pada saat dilakukan penggerbakan dirumah Saudara Taufikri ditemukan barang bukti yaitu narkotika jenis shabu"ujar Kapolres Muba.

Barang bukti itu berupa 2 ( Dua ) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,67 ( Dua koma Enam tuhuj ) gram, 1 ( satu ) buah pirek kaca dengan berat 1,26 ( satu koma dua enam ) gram, 1 ( satu ) bal plastik klip bening, 1 ( satu ) buah jarum sumbu, 1 ( satu ) sekop, 1 ( satu ) buah wadah bedak merk My Baby, seperangkat alat hisap ( bong ).

Diketahui Taupkri merupakan jaringan pengedar narkoba antar  kabupaten, dan saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polres Muba guna Proses Sidik Lebih Lanjut. (iwan)
BERITA TERBARU