Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keuntungan Dibungkus MoU Dihidangkan Dengan Piring Organisasi


Sigerindo Muba - Ketua Lembaga NGO KPK Sumsel Herlin Koisasi. SH turut angkat bicara terkait MuU APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Musi Banyuasin dengan Koran Harian Sumex dan Harian Muba beberapa waktu lalu yang sempat di respon keras oleh ketua PWI Muba.

Menurut nya MoU tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja, sedangkan desa beserta masyarakat desa dirugikan dengan cara terstruktur sengaja dan nyata.

"Mari kita lihat UU Anti korupsi, dan mari kita perhatikan beberapa UU PP dan Permen tentang masalah APBDes. Dari hasil kita memperhatikan dua bagian dasar hukum ini menurut analisa nya, patut diduga MoU tersebut merupakan Korupsi berjamaah mengatas namakan Jabatan mengorbankan Anggaran Desa dengan menggunakan Organisasi dan di bungkus dengan MoU" ujar Herlin.

Memang benar bahwa semua Awak Media Lokal yang ada di Muba ini meradang, karena MOU tersebut.

"Saya sendiri di samping Ketua tingkat Provinsi Lembaga NGO KPK Sumsel juga merupakan seorang wartawan. Kami selaku wartawan yang selama ini sudah menjalin hubungan baik dengan Pemerintah kabupaten maupun dengan pemerintah desa tiba tiba di belakangi, Namun saya secara pribadi berusaha untuk utuh memandang permasalahan ini dari sisi hukum" papar Herlin.

Ketika di tanya apa dasar nya bahwa MoU tersebut Korupsi berjamaah dan menguntungkan satu kelompok saja? Tanya Wartawan.

"UU No.6 Th 2014 Bab VIII Bagian Kesatu Pasal 73 ayat 2 & 3, jelas sekali di sana disebutkan tentang mekanisme awal Penggunaan Anggaran desa baik dari Dana Desa maupun dari sumber sumber keuangan lain yang merupakan sumber keuangan Desa yang resmi sesuai aturan" jelasnya.

Lebih jelas dikatakan Herlin, bahwa Penggunaan Dana Desa yang di tetapkan menjadi APBDes itu Berdasarkan PP No.43 THN 2014.

"poin nya juga jelas Belanja Desa itu kemana arah dan bagiannya.. masalah Koran masuk desa tidak ada tempat dalam pasal tersebut" tegas nya.

"Tela'ah lagi Paragraf 5 nya Pasal 101 Ayat (1).(2).(3) dan (4) jelas juga bahwa mekanisme penggunaan dana desa harus tertuang dalam APBDes yang mendapat persetujuan bersama dengan BPD. APBDes harus di ikuti PERDES yang juga merupakan hasil kesepakatan dengan BPD. Rancangan PERDES APBDesa paling lambat bulan Oktober dan di tetapkan menjadi PERDES paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan, PERDES APBDes di setiap Desa Pastinya sudah di buat dan tidak mungkin di rubah lagi kecuali kerena hal hal yang di perbolehkan oleh aturan. Sementara Mereka melakukan MOU sudah melangkahi Tahun anggaran berjalan, berusaha menyempalkan kepentingan ketika PERDES APBDes sudah di buat. Andai pun PERDES APBDes belum di buat padahal tahun anggaran sudah berjalan tentunya ini jadi pertanyaan berikutnya." Pungkas Herlin dengan Tegas.

Memang kalau di lihat dari sisi aturan Keuangan Desa dan Tugas serta Wewenang seorang Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa bisa di cerna ada indikasi tersebut.

Untuk diketahui pendistribusian koran oleh dua media yang merupakan sama sama bagian dari Jawa Pos group. Bila sampai Pukul 12:00 koran belum sampai ke desa di setiap hari terbitnya tentu hal ini menimbulkan polemik tersendiri, berkaca di Provinsi dan di Kabupaten saja bila sudah sore Koran akan di jual separuh harga oleh pengecernya. Sementara Desa desa di Muba ini banyak dan tersebar sampai ke ujung Kabupaten.

"Dalam Permendagri No.113 Th 2014
Bab IV Pasal 13 Yang merupakan penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf " b " jelas sekali kemana dana desa / keuangan desa itu harus di belanjakan.."

"Pada Pasal 15 Ayat (1) dan ayat (2) huruf a sd huruf p lebih rinci lagi di jelaskan..saya hanya bingung , kemana para Kepala Desa Apakah hanya karena sebuah Organisasi mereka lalai dalam hal ini. Kenapa mau mengorbankan Desa masing masing dan mengangkangi Aturan lantas MOU di buat.?"

"Bahkan Kadis DPMPD pun turut hadir dan menyaksikan Penandatanganan MOU, sangat aneh bagi saya, sementara ada aturan yang di langkahi." kata Herlin.

Di akhir penyampaiannya Herlin mengatakan bahwa bila memang Penegak hukum butuh berkas yang berisi dasar-dasar pemikiran beliau maka beliau bersedia menyampaikan.

"Agar hal seperti ini tidak terulang lagi kedepan nya dan para kepala desa itu abdi masyarakat bukan abdi Organisasi yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Sangat di sayangkan bila mereka (Kepala Desa) itu lalai karena terpesona dengan Setingan Acara ternyata ada pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari DD yang Gaungnya sudah selangit ini lewat APDESI yang mengklaim sudah mewakili 227 Desa di Mub" Pungkasnya. (Iwan)
BERITA TERBARU