Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Sita Senpi Laras Panjang di Rumah Orang Tua DPO Adriansyah


Sigerindo Muba - Polisi Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Jauriyah alias iyot (39) warga Dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu atas kepemilikan Senjata Api Laras Panjang jenis Kecepek tanpa surat izin, pada sabtu (10/2/18) Sekitar Pukul 12.30

Diketahui Jauriyah alias iyot adalah orang tua dari DPO Adriansyah bin Zulifer Efendi yang merupakan tersangka Curas besi sutet milik UIP PLN Sumbagsel beberapa waktu lalu.

Kronologis Penangkapan bermula Pada hari Sabtu tanggal 10 februari 2018 sekira pkl 12.30 wib di RT. 04 dusun 1 Desa lumpatan II kecamatan Sekayu kabupaten Muba saat anggota Buser Polres Muba yg di Pimpin Iptu Dedy Hariyanto.SH melakukan penggeledahan di kediaman TSK Adriansyah Bin Zuliper Efendi (DPO Curas besi sutet Milik UIP PLN Sumbagsel) yg di dampingi oleh Warga dan Ketua RT Setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar,lalu di bawah kasur terdapat 1 pucuk senpi Kecepek panjang yg di bungkus dengan karpet plastik.

"Memang benar kita telah melakukan penggeledahan dirumah DPO Adriansyah guna mencari tersangka berikut barang bukti lainnya, namun saat dilakukan penggeledahan kita mendapati sepucuk senjata api laras panjang jenis kecepek yang disimpan dibawah kasur tanpa ada dokumen yang sah untuk menyimpan senjata tersebut," Ujar Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim S.ik Melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Hariyanto SH.

Tersangka dapat di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat  No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan sentata api ilegal. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dipolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iwan)
BERITA TERBARU