Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Atok Dibekuk Polsek Sungai Lilin, Kabul DPO


Sigerindo Muba - Jajaran Polsek Sungai Lilin Polres Muba berhasil meringkus Harianto alias Atok warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Sementara satu orang lagi yaitu Kabul masih terus diburu (DPO)  pihak kepolisian.

Kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tanggal (19-03-2018). Di salah satu toko yang berada di pasar sungai Lilin. Atas perbuatan kedua pelaku, Firdaus (korban) selaku pemilik toko mengalami kerugian sebanyak 6 unit laptop senilai Rp 24 juta. Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Lilin. No pol LP/B-40/III/2018/Sumsel/Muba/SekSll, tanggal 19-03-2018.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar kepada wartawan media siber ini Rabu(21-03-2018) mengatakan bahwa.

"Benar kemarin kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Harianto alias Atok warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian 6 unit laptop di salah satu toko yang berada di pasar sungai lilin bersama rekannya yaitu Kabul saat ini (DPO), "

Selain itu dijelaskan Kapolsek. Adapun barang bukti yang turut diamankan yang didapat dari pelaku Harianto yaitu 2 buah laptop merek Asus, 1 buah note book merek Lenovo, dan 1 buah laptop merek Acer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Lilin. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lain yaitu Kabul (DPO) masih terus kita buru.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPIDANA tentang pencurian dengan pemberatan, " ungkap Kapolsek.(iwan)
BERITA TERBARU