Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Curi Laptop, Afriansyah Dibekuk Polsek Tungkal Jaya


Sigerindo Muba - Memanfaatkan kelengahan dari korban suatu tindak pidana nampaknya benar-benar sangat dimanfaatkan oleh Afriansyah Saputra (19) dan Taufik Hidayat (16) warga Desa Tampang baru,  Kec. Bayung kencir.  Muba.

Betapa tidak ketika sdr Syaiful Bahri (32) yang berpropesi sebagai guru honorer di Ponpes Ghuppi Nurul Jadid yang juga tinggal diasrama ponpes tersebut sedang melaksanakan giat Ziarah ke pemakanan umum disekitar ponpes tersebut, sehingga kedua pelaku tersebut dengan leluasa mengambil barang berharga milik sdr Syaiful Bahri tersebut.

Kapolres muba melalui kapolsek tungkal jaya Iptu Heri mengungkapkan bahwa kejadian tersebut di ketahui setelah korban Syaiful Bahri melapor ke polsek tungkal jaya, dan menerangkan bahwa Pada hari Kamis 26 Oktober 2017. Sekira pkl. 16.30 Wib, di Asrama Ponpes Ghuppi Jadid Desa Sumber sari,  Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba telah terjadi TP Curat dan barang yang diambil berupa 1 ( satu) Unit Laptop merk Accer yang belum diketahui siapa pelakunya.

Pelaku masuk dan mengambil barang tersebut ketika pintu kamar Asrama tidak terkunci karena korban sedang bersama para Santrinya Ziarah ke pemakanan umum yang ada disekitar ponpes, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). dan melaporkan peristiwa ke Polsek Tungkal jaya.

"Berbekal laporan tersebut kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya kemarin Jum’at (23/3) sekira pukul 14.00 wib yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda susilo berhasil menangkap pelaku Afriansyah yang sedang berada dijalan sumber sari kec. tungkal jaya."papar Iptu Heri kepada sigerindo.

Berdasarkan hasil introgasi awal bahwa pelaku Afriansya benar melakukan pencurian tersebut bersama temannya Taufik. "Dari hasil keterangan tersebut kita pun melakukan penangkapan terhadap sdr Taufik dengan cara dipancing untuk menemui sdr Afriansyah" Ujarnya.

Barang bukti leptop Acer  dan 1 ( satu)  Unit Sepeda motor Supra X wrn hijau yang digunakan pada saat melakukan pencurian berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal  363 Ayat 1 ke. 3 dan 4 Kuhp.(Iwan)
BERITA TERBARU