Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Miliki Sabu Azril Di Ringkus Sat Res Narkoba Muba


Sigerindo Muba - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil membekuk penggedar narkoba jenis shabu. Pelaku adalah Azril (37) warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Azril (37) ditangkap Sat Res Narkoba kemarin(19-03-2018) sekitar pukul 14:00 wib. Saat berada di Dusun 4 Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku. Anggota Sat Res Narkoba mendapati barang bukti 1 paket shabu seberat 0,15 gram, 1 buah pirek yang berisi sisa shabu seberat 1,23 gram, 13 plastik bening yang berisikan shabu seberat 1,43 gram, seperangkat alat hisap bong dan 1 buah korek api gas.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH kepada wartawan media siber ini, Selasa (20-03-2018) mengatakan bahwa.

"Benar kami kemarin berhasil menangkap penggedar narkoba. Pelaku adalah Azril (37) warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 paket seberat 0,15 gram, 1 buah pirek yang berisi sisa shabu seberat 1,23 gram, 13 buah plastik bening berisikan shabu seberat 1,43 gram, seorang alat hisap bong, dan 1 buah korek api, ".

Dijelaskan Kasat. Sebelum melakukan penggerbakan dan penggeledahan terhadap pelaku. Kami telah mendapati informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Untuk itu kami bergerak cepat melakukan penggerbakan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2008 tentang narkotika, " ungkap Kasat.(iwan)
BERITA TERBARU