Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek muba ringkus pengedar sabu


Muba- Jajaran Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil meringkus Ciguan (38) warga Desa Ngulang 3 Kecamatan Sanga Desa. Ciguan ditangkap, kemarin (14/03/2018) sekitar pukul 15:59 Wib.

Dari penggerbekan petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, mendapati barang bukti yang sudah diamankan.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, S.IK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Muklis kepada wartawan sigerindo.com, Kamis (15-03-2018) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Ciguan (38) Warga Desa Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa. Pelaku ditangkap saat berada di pondok Desa Ngulak 2, berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket seberat 1,37 gram, dan uang tunai Rp. 400 ribu hasil penjualan narkoba ", ujarnya.

Kini pelaku mendekam disel tahanan polsek setempat dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iwan)
BERITA TERBARU