Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Plakat Tinggi Ringkus Firman dan Sarulah


Sigerindo Muba - Berhasil meringkus Firman Herianto (39) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Plakat Tinggi dan Sarulah (39) warga Desa Sido Mukti Kecamatan Plakat Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis Shabu.

Kedua pelaku ditangkap kemarin saat melintas di jalan raya Desa Sido Rahayu, sedang berboncengan kendaran roda dua Honda Beat. Sebelumnya jajaran Polsek Plakat Tinggi telah mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku membawa narkoba jenis Shabu.
 
Maka saat dilakukan penggeledahan di dalam bungkus rokok merek LA warna hitam. Dibungkus dengan tisu yang sempat di buang oleh salah satu pelaku. Di temukan barang bukti narkoba jenis shabu di dalam bungkus rokok tersebut.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Suventri kepada wartawan media siber ini Minggu(11-03-2018) mengatakan bahwa.

"Kemarin, Sabtu(10-03-2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Personil Polsek Plakat Tinggi yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Lukman Hartono, SH serta anggota reskrim lainnya. Telah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Firman Herianto Alias Eleng (39) Bin Subandi pekerjaan petani. Merupakan warga Desa Suka Jaya Sp3 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, dan Sarulah (39) Bin Iskandar pekerjaan tani. Yang beralamat di Desa Sido Mukti sp1 Kecamatan Plakat Tinggi, "

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek. Dimana kedua pelaku di tangkap saat berada di jalan raya plakat tinggi. Tepatnya di Desa Sido Rahayu B2 Plakat Tinggi, Sedang berboncengan kendaraan R2 merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol BG 2850 BAG.

Saat di lakukan penggeledahan di dalam bungkus rokok Merk LA bloc warna hitam. Di bungkus tisu yang  dibuang di pinggir jalan oleh Firman Heriyanto alias Eleng. Kemudian barang tersebut diambil kembali oleh Firman Heriyanto alias Eleng. Ditemukan narkoba jenis shabu sebanyak satu paket ( belum di timbang).

Adapun barang bukti yang turut diamankan sebagai berikut.
- 1 paket sedang shabu(belum ditimbang)
- Satu buah Hp merk Nokia jenis 100
- tisu dalam plastik
- 1 unit motor merk Honda baet.
- Bungkus rokok merk LA bolc.
 
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Plakat Tinggi. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut untuk mereka konsumsi sendiri, " ungkap Kapolsek.(iwan)
BERITA TERBARU