Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aduh ! IRT Ini Dicokok Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dirumah nya


Sigerindo Muba -  Setelah sebelumnya Polres Muba berhasil membongkar pabrik miras Oplosan kali ini giliran Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba yang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga Mirdalena (27) warga dusun 4 desa dawas kec. Keluang kab. Muba. Kemarin Rabu 18 April 2018 dikediaman nya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga narkotika jenis sabu sabu 109 paket seberat 12,48 gram. Yang telah siap diedarkan.

Sebelumnya sat res narkoba Polres Muba menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerbekan dikediaman tersangka, saat dilakukan penggerbekan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga desa. Serta hendak membuang barang bukti di saluran pembuangan air kamar mandi namun berhasil dihalangi aparat kepolisian.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba membenarkan adanya penangkapan tersangka Mirdalina, tersangka kita amankan  setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Hasil dari penangkapan tersangka berhasil kita amankan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 109 paket seberat 12,48 gram, tiga plastik klip bening yang diduga masih berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu sabu, uang tunai Rp. 370.000, satu lembar tisu warna putih dan satu buah dompet toko mas Sinar Palapa.

Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Iwan)
BERITA TERBARU