Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biadab !! Anak Sudah Honorer Ingin Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gegara Uang 2 Juta

Sigerindo Musirawas - Sungguh kejam perlakuan sang anak terhadap ibu kandungnya sendiri yang telah beberapa kali membuat sang ibu merasa terancam karena prilaku sang anak yang dibesarkannya dengan segala cinta dan kasih sayang.

Prilaku yang sangat kejam tersebut terjadi pada hari Minggu yang lalu sekitar pukul 19.30 wib terhadap ibu kandungnya sendiri yakni Cik Iwa binti Kemas Anang Agus ( 47 ) Warga Dusun lV Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara,dimana saat itu sang anak yang berinisial MPH ( 24 ) yang sehari-hari bekerja sebagai Honorer di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Musirawas Utara tersebut selalu saja meminta uang kepada sang ibu

Satu hari sebelumnya pelaku telah meminta paksa uang kepada sang ibu sebesar Rp.1,3 juta dan pada hari berikutnya pelaku kembali meminta paksa uang sebesar Rp.2 juta dengan alasan sebagai ongkos perjalanan ke pulau jawa namun ditolak oleh sang ibu dikarenakan sang ibu benar-benar tidak memiliki uang tersebut,dengan rasa hibah sang ibupun hanya dapat membeeikan uang sebesar Rp.300.000 kepada pelaku.

Akan tetapi apa yang terjadi, pelakupun emosi dan segera mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dan memecahkan kaca pintu rumahnya lalu membakar hordeng pintu rumah, pelaku pun mengancam akan membakar rumah dan akan membunuh sang ibu.

Karena merasa terancam,Sang ibu ( Cik Iwa ) langsung pergi ke Polsek Karang Dapo guna untuk melaporkan sikap prilaku sang anak dengan harapan anaknya akan tobat setelah menjalani hukuman di jeruji besi.

Kedatangan Cik Iwa pun langsung ditanggapi oleh anggota Polsek Karang Dapo dan anggotapun langsung bertindaj tegas guna melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melukai bathin sang ibu.

Menurut Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu.Yani Iskandar membenarkan telah ada laporan Polisi tentang kasus TP Pemerasan dan Pengancaman pada hari Minggu ( 22/05/2018 ) sekitar pukul 21.30 wib dengan Nomor : LP/B-18/lV/2018/Sumsel/Res Mura,Tanggal 22 April 2018.

Berkat laporan tersebut anggotapun langsung bergerak cepat guna untuk menangkap pelaku namun gagal karena pelaku telah melarikan diri,pada hari Kamis ( 26/05/2018 ) sekitar pukul 19.30 wib anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya dan anggotapun langsung bergegas menyusun strategi guna meringkus pelaku.

Alhasil, pelakupun dapat diringkus anggota Reskrim Polsek Karang Dapo, Jumat ( 27/05) tanpa perlawanan dan anggotapun telah mengamankan barang bukti yakni Satu buah sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 50 cm,Satu lembar Hordeng berwarna Oranye Hijau,Pecahan kaca pintu rumah.

"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan di Polsek Karang Dapo guna untuk ditindak lanjuti ataupun pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Karang Dapo Iptu" Yani Iskandar ( YZR )
BERITA TERBARU