Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dedi Irawan dan Nursiana Dicokok Polisi Kedapatan Bisnis Sabu

Sigerindo Muba - Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika Dedi Irawan (30) warga LK 1 kel. Babat Toman, Selasa (24/42018) kemarin sekira pukul 11.00 wib di jalan mulan jadi kabupaten setempat.

Tersangka diamankan dikediaman, yang mana sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Hasil dari penggerbekan dan penggeledahan dikediaman tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 20 paket dengan berat 3,38 gram yang disimpan tersangka dibelakang rumahnya berikut satu buah kotak rokok merek sampoerna dan dua bal plastik klip bening.

Tak sampai disitu, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka Dedi Irawan, dan diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial KM.

Setelah mendapatkan informasi identitas tersangka KM selanjutnya sekira pukul 12.00 wib Polisi langsung menuju kerumah kontrakan tersangka KM dan melakukan penggerbekan, saat dilakukan penggerbekan tersangka Nursiana Als Niken (23) warga palembang yang merupakan Pacar tersangka KM sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu, namun aksinya tersebut diketahui oleh pihak kepolisian, sedangkan tersangka KM tidak berada ditempat.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka KM Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,81 gram dua buah tisu warna putih, satu buah buku catatan bon sabu sabu, satu bal plastik klip bening, satu unit handphone warna hitam dan uang tunai sejumlah RP. 2.030.000, (dua juta tiga puluh ribu rupiah)

Kapolres Muba melalui Kasat res Narkoba Polres Muba Akp harmianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka Dedi dan Nursiana, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.(Iwan)
BERITA TERBARU