Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua Gapeknas Topan Napitupulu Cium Aroma Monopoli Pembangunan Gedung Pemkot Bandar Lampung

Sigerindo Bandar Lampung - Ketua umum Dewan Piminan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) yang juga Ketua Asosiasi Lintas Propesi Konstruksi Provinsi Lampung Topan Napitupulu, menyoroti proyek pembangunan lanjutan gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menggunakan APBD 2016 dan 2017, serta 2018 dimana pemkot kembali melakukan pembangunan pada 2018 ini.

Hal itu diungkapkan Topan Napitupulu kepada Sigerindo.com, sabtu (28/4). menurutnya, sejak tahun 2016 sampai 2018 Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung menjalankan proyek Pembangunan gedung Pemerintah Kota. Gedung pemerintahan yang rencananya akan dibangun 8 lantai tersebut kini sudah memasuki tahap kedua. Adapun total anggaran yang disiapkan Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp.88.717.200.000.

Dalam proyek tersebut, lanjut Topan, ditemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi terhadap kerugian negara. Dalam tahap pertama di tahun 2016 misalnya, pembangunan gedung pemerintah tersebut dijalankan oleh PT Asmi Hidayat yang beralamat di Jl, WR Supratman Gg Pegadaian No.12 Kupang, Kota Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Anggaran yang dihabiskan perusahaan tersebut sebesar Rp.37.198.686.000.

Yang menjadi catatan, Kata Topan Napitupulu bahwa PT Asmi Hidayat sebenarnya bukanlah penawar terendah dalam proses lelang. Melainkan PT Surya Citra Wira Adi Kencana dengan tawaran senilai Rp.37.143.062.000. Meskipun terdapat selisih angka sebesar Rp.76.938.000, Namun Pemkot Bandar Lampung tetap memenangkan PT Asmi Hidayat. "Kenapa dan Mengapa" Tanya Topan.

Lebih mengejutkan lagi, topan  menambahkan, ia mendapat laporan dari LSM temuan proyek pembangunan gedung pemerintah Kota Bandar Lampung tahap kedua yang dijalankan pada tahun anggaran 2017  ternyata lagi-lagi dimenangkan oleh perusahaan yang sama yakni PT Asmi Hidayat. Anggaran yang diajukan perusahaan tersebut sebesar Rp. 49.794.650.000.

Padahal, masih kata Topan, rencana pembangunan tahap kedua tersebut Pemkot Lampung melakukan proses lelang guna mendapatkan angka yang lebih ekonomis dan dapat menghemat anggaran.

"Namun hal tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Pemkot Lampung, terbukti tawaran dari PT Syarif Maju Karya yang jauh lebih terjangkau senilai Rp.46.474.850.000 malah digugurkan,” terang Topan .

Baca Juga: KPK Himbau Masyarakat Jangan Sungkan Melaporkan Tindak Tanduk Pejabat Menyimpang

"Aroma nya Pemkot bandar Lampung sudah kadung percaya dengan kinerja PT Asmi Hidayat, namun hal tersebut justru menimbulkan tanda tanya apakah proyek pembangunan gedung pemerintah Kota Bandar Lampung sudah dijalankan sesuai dengan prosedur atau ada “akal-akalan” yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di tubuh Pemkot Bandar Lampung yang berujung kepada potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.603.819.800." Papar Topan.

“Berdasarkan tayangan dari LPSE Kota Bandar Lampung ditahun 2018 PT Asmi Hidayat kembali menang proyek Pembangunan Gedung Pemda Lanjutan Dengan nilai Penawaran Rp.40,194,475,000,00 Miliyar.

Ini jelas menunjukan dilapangan Panitia Lelang dinas Pekerjan Umum kota bandar Lampung terjadi persekongkolan dan monopoli yang dilakukan oleh pihak ULP dalam hal ini panitia Lelang.

"Masa tiga tahun berturut dikerjakan oleh PT yang sama? jangan-jangan benar ada Isu berseliweran di pihak rekanan pantia menerima setoran yang nilai cukup pantastis" ujar Topan Napitupulu.

Ketua DPD Gapeknas Lampung itu menegaskan,  sudah sewajarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung memanggil pihak Panitia Lelang dan Rekanan yang menawar proyek tersebut sehingga mengetahui semua kenapa PT Asmi Hidyat dimenangkan.

"Kalau seperti ini pasti menimbulkan kecurigaan di pihak Rekanan yang lain, jika persaingan dalam mendapatkan kerjaan benar dan fair serta terbuka tentu dalam mendapatkan proyek tersebut bukan sesuai Undang- Undang. Jadi stop Beking dan kongkalikong"Pingkasnya.(ju/her/cyber)
BERITA TERBARU