Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LSM dan Ormas, Bersatu Surati Sekda Muba


Sigerindo Muba - Berpatokan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterangan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap  orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan  sosialnya serta merupakan bagian penting bagi  ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan  salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat.

Dalam waktu dekat ini beberapa Lembaga swadaya Masyarakat dan Ormas akan bersatu, seperti  LSM Gebrak Sriwijaya.yang di ketuai oleh Satoto Waliun, Lsm SCW, yang di ketuai Andip Apriansyah dan Aliansi Lsm Ormas Bersatu yang di ketuai Alamsyah Coy.

Dengan menyurati  Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat tentang WTP wajar tanpa pengecualian BPK-RI Sum-Sel, meminta penjelasan anggaran sekretaris dewan (sekwan) mengenai Badan Legislasi (Baleg)dan proyek -proyek yang di anggarkan DPRD kabupaten Musi Banyuasin,dan mempertanyakan pengadaan 40 unit sepeda motor Roda dua.

Saat di wawancarai di kantor nya Satoto Waliun mengatakan,dalam waktu dekat ini kami akan menyurati sekda Muba untuk menjadwal kan rapat dengar pendapat permasalahan di atas ,dan memanggil bagi pihak - pihak yang bersangkutan.ujarnya (Iwan)
BERITA TERBARU