Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengejutkan, Ini Hasil Press Rilis Polres Muba


Sigerindo Muba - Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag OPS Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Kiemas dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Mukhlis beserta jajaran Polres Muba lainnya telah menggelar acara Press Rilis. Bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Muba, Rabu (18-04-2018) sekitar pukul 08:30 wib.

Hasil pengungkapan kasus minuman keras (miras) oplosan home industri bermerek mansion dan vodka yang diproduksi di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui sebelumnya kasus miras oplosan home industri tersebut, berhasil di ungkap Polsek Sanga Desa dan Sat Reskrim pada hari Senin (16-04-2018) sekitar pukul 18:30 wib.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM dalam press rilis tersebut mengungkapkan bahwa.
"Sebelumnya pada hari senin (16-04-2018) sekitar pukul 18:30 wib. Kapolsek Sanga Desa telah menghubungi saya akan adanya penggerbakkan home industri miras oplosan di wilayah hukum polres Muba tersebut. Untuk itu saya beserta Kasat Reskrim dan jajaran langsung menuju ke TKP. Hasilnya didapati 8 orang pelaku sedang melakukan aktivitas pembuatan miras oplosan jenis mansion dan Vodka lengkap dengan peralatan, ".

Lebih lanjut ungkap Kapolres Muba. Dari penggerbakan dan penggeladahan tersebut. Didapati 40 ribu botol yang akan siap diisi minuman oplosan dan 5 drum berisikan alkohol murni.
Para pelaku mengoplos miras tersebut dengan cara mencampurkan alkohol murni dengan air. Sedangkan untuk jenis mansion dicampur pelaku dengan pewarna tekstil.

Dari pengakuan para pelaku bahwa. Produksi miras oplosan merek mansion dan Vodka sudah berproduksi sekitar 2 Minggu dengan omset mencapai Rp 150 juta. Sedangkan untuk penjualan sudah dikirim pelaku ke Lahat dan Baturaja. Dengan total mencapai 12 ribu lebih botol miras oplosan beredar.

Ditambahkan Kapolres Muba. Selain mengamankan ribuan botol miras baik yang siap edar dan siap dikemas. Kami juga telah mengamankan peralatan pembuatan miras oplosan tersebut seperti alat pres label, alat pres tutup botol dan lainnya.

Selain itu ungkap Kapolres. Untuk 1 botol miras oplosan dijual pelaku seharga Rp 20 ribu/ botol.
"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 204 KUHPIDANA, UU Pangan pasal 136 dan 142. Dengan ancaman pidana mencapai 18 tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, " jelas Kapolres.(iwan)
BERITA TERBARU