Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemborong Lokal Audensi Bersama Eksekutif dan Legislatif Terkait Lelang Proyek


Sigerindo Muba - Terkait Aksi Pemborong Lokal beberapa waktu yang lalu yang sempat menghebohkan kantor Dinas perumahan dan permukiman Kabupaten Musi Banyuasin terkait pelayanan kepala dinasnya yang di  nilai kalangan pemborong lokal ini minim pelayanan.maka dari itulah hari ini Ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin,Abusari .SH.Msi.mengadakan rapat dengar pendapat, duduk bersama antara pemborong lokal, eksekutif dan legislatif di ruang rapat badan musyawarah Kamis 12-04-18 kabupaten Musi Banyuasin.

Hadir dalam acara ini Asisten lll H.Ibnu Sa'ad ,kepala inspektorat Kab muba Aidil Fitri ,kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Muba,ketua DPRD kabupaten Muba Abusari.SH.Msi dan pastinya puluhan Pemborong Lokal kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam permasalahan ini H.Damsih Ucin ketua Gapensi Muba yang Berbicara mewakili, Askopindo Muba di ketuai Aries Ekananda,Askonas Muba ketua Erwin Ardiansyah, Aspeknas muba  ketua Beni Hidayat ,dan Aksi muba yang di ketuai Fahmi Sudin mengatakan agar segera memberhentikan atau mengganti ,kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten Muba Mursalin .SE . secepatnya karena beliau sudah membuat keadaan tidak kondusif lagi.

Dalam hal ini Kepala Inspektorat Kabupaten Muba Drs Aidil Fitri mewakili pemerintah daerah Muba menjelaskan, pihaknya sebelum memutuskan terkait usulan dan aspirasi anggota Asosiasi terlebih dahulu akan melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen informasi yang disampaikan oleh asosiasi. Namun sebelum itu dilaksanakan, pihaknya menunggu terlebih dahulu perintah Bupati Muba.

“Secara konstitusional terlebih dahulu mendalami pelanggaran yang dilakukan ASN setelah mendapatkan perintah Bupati Muba pihaknya akan menindaklanjuti lalu hasilnya akan diserahkan ke Bupati Muba,” jelas nya.

Sementara, Kepala BKD Muba Sunaryo menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemutasian pejabat hanya sebagai badan yang melaksanakan rekomendasi keputusan Bupati Muba. Usulan pemecatan Kadis DPKP Muba jelas akan memakan waktu lama, karena sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri No. 821/90/SJ tertanggal 12 Februari 2018 mengatakan bahwa, Plt, Pjs, dan Pj kepala daerah yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak dilarang melakukan mutasi kecuali setelah mendapatkan izin dari Mendagri.

“Mutasi sendiri baru dapat disetujui untuk pengisian jabatan dengan sangat selektif,” terangnya. Dari hasil rapat tersebut maka ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Abusari .SH.Msi. Memberikan tiga poin untuk eksekutif dalam hal ini agar segera terlealisasi.

1. Diberikan waktu selama lamanya 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 April 2018 agar PLT Bupati Musi Banyuasin mengganti saudara mursalin sebagai kepala dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Musi Banyuasin mengingat surat rekomendasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 09 April 2018.

2. Tidak dibenarkan melakukan lelang proyek di dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Musi Banyuasin sebelum saudara Mursalin diganti.

3. Apabila poin satu dan dua tidak diindahkan oleh eksekutif maka kegiatan di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pengesahan LPJ akan ditunda sampai proses Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Musi Banyuasin diganti.(Iwan)
BERITA TERBARU