Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Muba Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Bor PT Bina Central Driil


Sigerindo Muba - Jajaran polsek Sungai keruh Polres Mubsa berhasil ungkap kasus pencurian komponen mesin Reg bor minyak milik PT. Bina central Driil dengan cara pelaku mempereteli komponen komponen alat mesin reg bor yang terjadi pada hari minggu tanggal 08 april 2018 sekira pukul 20.30 wib diwilayah kerja PT. GWN didesa jembatan gantung kec. Jirak kab. Muba.

Dalam peristiwa itu Pihak PT. Bina Central Driil mengalami kerugian sekitar 2,6 milyar rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Sungai keruh Pada hari kamis kemarin (19/04) sekira pukul 13.30 wib.

Pelaku Taupik (33) beserta penadah barang curian Nasir (45) dan Nasa kariontah (24) berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai keruh, setelah sebelumnya mendapatkan informasi pelaku menjual hasil kejahatannya menggunakan mobil mitsubishi  L-300 warna hitam dengan nomor plat BG 9010 HA, saat dilakukan pencegatan dan pemeriksaan di jln umum didapati komponen mesin reg bor milik PT. Bina Central Driil.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE MM Melalui kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade nurdin,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku, kejadian nya sendiri terjadi pada tanggal 08 april 2018, dan pihak perusahaan baru melaporkan kejadian nya kepada kita kemarin tanggal 19 april 2018 sekira pukul 11. 00 wib Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 wib  pelaku berhasil kita amankan setelah memperoleh informasi bahwa pelaku menjual hasil kejahatannya dengan meggunakan kendaraan Mobil mitsubishi L300 warna hitam.

Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menghaentikan kendaraan pelaku di jalan umum desa baru jaya - sekayu kec. Jirak kab. Muba, saat kita lakukan pemeriksaan kita temukan komponen mesin reg bor milik PT. Bina Centrasl driil yang hilang di dalam kendaraan tersebut.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amnkan di polsek sungai Keruh guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku taupik akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana  dan kedua rekan nya Nasir dan Nasa Kariontah kita kenakan pasal 480 KUHPidana.(Iwan)
BERITA TERBARU