Sedap, Mantan Plt Sekda Jambi Dibui 4 Tahun
Sigerindo Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik 4 tahun penjara. Selain itu ia didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Erwan dinyatakan terbukti terlibat suap ke anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD 2018.
"Menjatuhkan pidana dengan 4 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Erwan Malik," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018).
Baca Juga: KPK Himbau Masyarakat Jangan Sungkan Melaporkan Tindak Tanduk Pejabat Menyimpang
Selain Erwan, majelis hakim menghukum anggota DPRD Jambi Arfan, Saipudin, serta Supriyono dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Erwan mengaku kecewa terhadap vonis hakim. Padahal dia sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Saya dituduh tidak menyesal, padahal saya telah berulang kali mengaku menyesal setiap persidangan dilakukan," ujar Erwan.(fdn/ju/her)
"Menjatuhkan pidana dengan 4 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Erwan Malik," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018).
Baca Juga: KPK Himbau Masyarakat Jangan Sungkan Melaporkan Tindak Tanduk Pejabat Menyimpang
Selain Erwan, majelis hakim menghukum anggota DPRD Jambi Arfan, Saipudin, serta Supriyono dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Erwan mengaku kecewa terhadap vonis hakim. Padahal dia sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Saya dituduh tidak menyesal, padahal saya telah berulang kali mengaku menyesal setiap persidangan dilakukan," ujar Erwan.(fdn/ju/her)