Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tiga Remaja Harus Berurusan Dengan Hukum

Sigerindo Lubuklinggau - Ketiga remaja ini diringkus didepan SMA N 3 Lubuklinggau di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Petanang,Kecamatan Lubuklinggau Utara I lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Pada hari Jumat ( 27/04/2018 )sekitar pukul 03.00 wib dini hari ketiga pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara  masuk kedalam rumah setelah merusak kunci gembok rumah dan menggasak beberapa barang milik korban pada.

Korban bernama, Juanda (24) warga Jalan Damai RT 10 Kelurahan Bengawan Solo Kecamatan Lubuklinggau Utara II langsung melaporkan pencurian ini ke SPKT Polres Lubuklinggau setelah melihat beberapa barang miliknya telah raid digindol maling.

"Pelaku ditangkap di depan SMA Negeri 3 Lubuklinggau keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu ( 28 April 2018) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim opsnal Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan,"ungkap Kapolres Lubuklinggau,AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim,Polres Lubuklinggau,AKP Wahyu Maduransyah.

Dikatakannya,ketiga pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(YZR)
BERITA TERBARU