Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anang Diringkus Anggota Sat-Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat

Sigerindo Lubuklinggau - Pada hari Minggu (06/05 /2018) sekitar pukul 17.30 wib anggota jajaran Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian (Curat) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lubuklinggau, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Linggau Barat Iptu.Sofian Hadi.

Pelaku tersebut bernama Anang Santri (16) Warga Jl.Bengawan Solo Rt.05 Kel.Ulak Surung Kec.Lubuklinggau Utara yang telah melakukan pencurian di Rumah Muhammad Safran yang bekerja sebagai Pengacara Warga Jl.Depati Said Rt.05 Kel.Lubuklinggau Ulu Kec.Lubuklinggau Barat,dan pelaku diamankan atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B -16 / III /2018/Spk sek Brt tanggal 05 Maret 2018. Senin (07/05)

Kapolres Lubuklinggau AKBP.Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu.Sofian Hadi membenarkan bahwa telah diamankan seorang pemuda karna telah melakukan pencurian pada hari Senin Tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 02.30 Wib yang lalu,modus yang dilakukan pelaku ialah dengan cara memanjat pagar lalu masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu jendela lantai ll yang mana pada saat itu korban sedang tertidur pulas,kemudian pelaku menguras Barang milik korban.

"pelaku memanjat pagar kemudian kemudian masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela lantai ll selanjutnya pelaku mengambil barang di dalam rumah yang mana pada saat itu korban sedang tertidur pulas,"jelas Kapolsek.

Baran-barang yang berhasil di ambil pelaku adalah, 1 ( Satu) buah Hp Merk Samsung,1 ( Satu ) buah Hp Merk h

Hamer,1 ( Satu ) buah Hp Merk Cina,1  ( Satu ) TV Lid Merk Toshibah 42 in,dan 1 ( Satu ) buah Salon Speker Aktif. Akibat dari kejadian korban mengalami kerugian  yang ditaksir  sebesar Rp. 25.000.000. (Dua Puluh lima Juta Rupiah).

"Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya berdasarkan lidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat,"ungkapnya.

Barang Bukti BB yang berhasil diamankan Polisi bersama pelaku ,1(Satu) Unit Salon Speaker Aktip,1( Satu) Buah TV 42 inc,serta 3 (Tiga)  Buah HP.

"Pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek,dari  hasil intrograsi  pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temanya Rio,Ari,Midun,serta Debi,"pungkas Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi.(YZR)
BERITA TERBARU