Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ancam Akan Menggorok, Pria Bertatto di Ciduk Sat-Reskrim Polres Musirawas

Sigerindo Muratara - Seorang pria bertatto yang mengancam akan menggorok leher salah satu karyawan PT.Argo Muara Rupit West harus terbentur hukum akibat pemortalan jalan dan perkataan ancamannya sendiri pada hari Senin (30/April/2018) yang lalu.

Pria bertatto tersebut diringkus oleh aparat penegak hukum Sat-Reskrim Polres Musirawas berkat adanya laporan polisi nomor : LP/B-70/V/2018/Sumsel/Res Mura tanggal 04 Mei 2018 Gar Pasal 335 KUHP dengan kasus pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Perkebunan PT.AMR Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Kamis (10/05 )

Pelaku pengancaman tersebut adalah AF (34)Warga Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara dan salah satu karyawan PT.Argo Muara Rupit West yang menjadi korban pengancaman tersebut yakni Hairul Fahmi Damanik( 27 )Warga Gang Cianjur Singkut ll Kecamatan Pelawan Singkut Kabupeten Sarolangon Provinsi Jambi.

Menurut penjelasan Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kasat Satuan Reserse Kriminal Polres Musirawas AKP.Wahyu Setyo Pranoto,Sik menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin(30 April 2018) sekitar pukul 10.00 WIB di perkebunan PT.Agro Muara Rupit West Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Sdr. AF terhadap korban Sdr. Hairul Fahmi Damanik.

Pelaku mengancam korban  "Kalau kamu masuk lahan dan terlibat oleh saya kamu akan saya tangkap secara paksa dan akan saya sembelih".

Sebelumnya pada hari Jumat (27/April/2018) pelaku juga telah melakukan pemortalan jalan dengan menggunakan kayu di jalan perkebunan milik PT. AMR divisi IV tersebut sehingga kendaraan sama sekali tidak bisa melintas.

Atas peristiwa tersebut korban merasa terancam dan membuat laporan polisi untuk menuntut pelaku agar ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

Alhasil, berkat laporan tersebut anggota Sat-Reskrim Polres Musirawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman tersebut yang di ketahui sedang berada dirumah kediamannya di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota,saat ini pelaku tersebut sudah kita amankan di sel tahanan milik Polres Musirawas untuk ditindak lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP.Wahyu Setyo Pranoto,Sik.( YZR )
BERITA TERBARU