Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bandar Narkoba Diringkus, Delapan Paket Shabu Diamankan Polisi

Sigerindo Muratara - Perjalanan sepak terjang salah satu terduga bandar narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara( Muratara )harus berhenti di jeruji besi.

Pasalnya,bandar narkotika tersebut diringkus anggota Polsek Rawas Ilir dirumah salah satu rekannya yakni Saudara Frengki,dimana saat itu terduga bandar narkotika jenis shabu sedang berada dirumah kediaman saudara Frengki. Selasa (01/05)

Bandar narkotika yang di maksud itu adalah berinisial JD (27) Warga Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang,pelaku dapat diringkus oleh anggota Polsek Rawas Ilir berkat adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A-05/lV/2018/Sumsel/Sek Rawas Ilir,tanggal 30 April 2018 TKP Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musirawas Utara.

Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut,pada hari Senin (30/04/2018) sekitar pukul 21.30 wib anggotapun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim atas perintah langsung Kapolsek Polsek Rawas Ilir untuk segera meluncur kelokasi yang di maksud guna untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman saudara Frengki yang bertempat  di Barak 60 PT.Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur l Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Menurut Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu.Denhar, SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap saudara JD.

Menurut laporan dari warga bahwa pelaku memang sangat sering terlihat sedang melakukan transaksi penjualan barang haram di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penggerebakan dirumah saudara Frengki ditemukanlah pelaku JD yang mana saat itu pelaku sedang menkonsumsi barang haram tersebut dan anggotapun langsung melakukan penggeledahan,lalu kemudian anggota berhasil menemukan barang bukti yang mana telah diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut benar mikik pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu,uang tunai sebesar Rp.350.000 serta peralatan pemakaian seperti korek api,pirex dan pipet.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Rawas Ilir guna untuk dilakukan penyelidikan ataupun pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Rawas Ilir Iptu.Denhar,SH. (YZR)

BERITA TERBARU