Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bom Bom Tewas Saat Hendak Dibawa Ke Rumah Sakit

Sigerindo Lubuklinggau - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan meringkus salah satu tersangka Curas/Begal yang di kenal sangat sadis dan tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila aksi tindak kejahatannya terancam.

Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LPB/109/V/Sumsel/Llg/Sek Llg Timur,tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 wib yang lalu yang mana tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur l. Minggu (13/05)

Kejadian dari aksi tersangka tersebut menimpah korbannya yakni Kristina (35) Warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas,yang mana pada saat itu tersangka diduga ingin mencuri sepeda motor milik Kristina dihalaman parkir Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau dan aksi dari tersangka rupanya kepergok oleh korban.

Saat itu juga korban langsung meraih sepeda motor miliknya yang ingin dibawa kabur oleh tersangka tersebut,namun hal tersebut membuat tersangka kalang kabut sehingga melajukan sepeda motor milik korban sehingga korbanpun terseret hingga mencapai kurang lebih 500 meter, sehingga korban mengalami luka ringan dan korbanpun segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Lubuklinggau Timur dan korban telah mengalami kerugian berupa hilangnya satu unit sepeda motor merk Honda Spacy BG 5562 HV yang di taksir senilai Rp.7 juta.

Setelah menerima laporan tersebut pihak Polsek Lubuklinggau Timur dan Anggota team Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau bekerja extra keras,selang beberapa tahun kemudian tersangka yang tak lain adalah Residivis tersebut berhasil diringkus.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP.Sunandar melalui Kasat Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau AKP.Wahyu Maduransyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curas yakni Romi Alias Bom Bom (35) Warga Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur l pada hari Sabtu (12/05/2018) dengan kronologis pada saat itu tersangka kita ringkus di Jalan Kamboja Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll.

"Sewaktu anggota kita melakukan penangkapan, ternyata tersangka diketahui memiliki senjata api rakitan laras pendek dan tersangkapun bersama barang bukti senpira miliknya langsung di masukkan kedalam mobil guna untuk segera di amankan di Mapolres Lubuklinggau"Papar Kapolres.

Ternyata, didalam perjalanan ke Mapolres Lubuklinggau tersangka ingin mencoba melarikan diri dan mencoba menyerang anggota dengan sebilah pisau miliknya namun gagal.

Alhasil,akibat perlawanan dan penyerangan yang dilakukan tersangka,Anggotapun melepaskan tembakan yang tepat mengenai kaki sebelah kanan sehingga tersangkapun berhasil dilumpuhkan dan anggotapun segera melarikan tersangka ke RS.Sobirin untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun naas, tersangka meninggal dunia di RS.Sobirin karena terlalu banyak kehilangan darah dan jasad tersangkapun langsung segera di pulangkan kerumah duka guna untuk segera dilakukan pemakaman. Pungkas Kasat Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau AKP.Wahyu Maduransyah.(YZR)
BERITA TERBARU