Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Coba Bakar Rumah Ibunya, LN Nyaris Diamuk Massa

Sigerindo Musirawas - Seorang anak yang tega mencoba membakar rumah kediaman ibu kandungnya sendiri berhasil di ringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti.

Pada hari Rabu ( 02/05/2018 ) sekitar pukul 16.00 wib,pelaku tersebut nyarid saja diamuk massa yang sangat kesal dengan prilakunya yang nyaris membuat kediaman ibu kandungnya sendiri terbakar. Kamis ( 03/05 )

Pelaku yang tak lain anak kandung ibu Maryam ( 69 ) Warga Kelurahan Megang Sakti l Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas dan pelaku tersebut adalah LN ( 42 ).

Menurut penjelasan Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu.M Romi.Sh membenarkan telah adanya laporan polisi nomor : LP/B-07/V/2018/Sumsel/Mura/Sek Mg.Sakti Tanggal 02 Mei 2018 dengan pasal 187 KUHP.

Benar pada hari rabu tgl 02 Mei 2018 sekira jam 16.00 wib di rumah milik korban di Pasar Megang Sakti Kelurahan Megang Sakti I telah terjadi tindak pidana Pembakaran ataupun Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, orang,barang yang dilakukan oleh diduga tersangka yang merupakan anak kandung dari korban.

Pelaku membakar dengan cara pelaku membakar kamar dimana sebelumnya pelaku menyiramkan cairan dalam dari botol Aqua 100 ml yang diduga bahan bakar jenis minyak tanah ke kasur lalu menghidupkan korek api jenis gas sehingga terjadilah kebakaran.

Melihat tingkah laku anaknya,korban langsung serentak berteriak sambira meminta bantuan sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar rumah korban berdatangan dan secara bergotong royong guna untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Alhasil,apipun dapat dipadamkan dan wargapun yang mengetahuin penyebab kebakaran tersebut langsung mengepung rumah guna untuk memberi pelajaran kepada pelaku karena diketahui pelaku masih berada di sekitar rumah.

Tapi beruntung nyawa pelaku dapat ditolong dengan kedatangan Kapolsek dan anggota Sat Reskrim Polsek Megang Sakti,anggotapun segera memberi arahan kepada warga setempat agar tidak main hakim sendiri.

Berkat arahan tersebut pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah kasur yang sudah terbakar, 1 buah botol Aqua 1000 ml yang masih terisi sisa bahan bakar ke Polsek Megang Sakti guna untuk diproses secara hukum yang berlaku. Pungkas Kapolsek Megang Sakti Iptu.M Romi.Sh ( YZR )
BERITA TERBARU