Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Kangkangi Perwali No 21 tahun 2018 Tentang Pengolaan Pasar

Sigerindo Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Bersatu Provinsi Lampung kembali menyuarakan tuntunan Mereka ketika berdemonstrasi didepan kantor wali Kota Bandar Lampung, Rabu (9/5/18).

Dalam tuntutannya Koalisi Merah Putih Bersatu menuntuk Bapak PLT memanggil dan melakukan Audit Internal karena Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab terhadap Pungli (Pungutan Liar dilakukan oleh oknum dinas perdagangan)

"Kan jelas, ketika terbit nya Perda dan Perwali No 21 tahun 2018 disahkan tgl 19 Februari ditanda tangani oleh PLT Wali Kota Bandar Lampung Bapak Yusuf Kohar dan Sektaris Daerah Kota Bandar Lampung Bapak Badri Taman yang jelas mengatur masalah Pungutan Uang Kebersihan dan Uang salar dan masing Rp.2000 Rupiah tersebut yang berhak melalukan penarikan adalah PD pasar Tapis Berseri bukan dinas Perdagangan" Kata Kordinator Lapangan Junindra Strada.

Menurut Junindra, Ini sama saja perwali yang ditanda tangani PLT Wali Kota Bandar Lampung, Serta Sekrtaris Daerah Kota Bandar Lampung tidak dianggap oleh dinas perdagangan kota Bandar Lampung karenah dalam Perwali itu disebutkan penyerahan tiga Pasar Kopri kecamatan Sukarame dan Pasar Way Kandis kecamatan Tanjung Senang dan pasar Tani kecamatan kemiling.

"Kan jelas bahwa yang berhak menarik baik di tiga pasar, maupun dipasar tempel di ditiga Kecamatam tersebut yang diberikan wewenang adalah PD Pasar Tapis berseri bukan dinas Perdaganag ini konstruksi berpikir kita semua jangan membodohi rakyat lah, Ini harus segera dihentikan, Ini jelas pungli dan sangat melawan hukum" Ujar Junindar.

Baca Juga: KPK Himbau Masyarakat Jangan Sungkan Melaporkan Tindak Tanduk Pejabat Menyimpang

Sementara itu ditempat terpisah Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Ari Tonang angkat bicara ketika dihubungi by Phone mengatakan seharusnya Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tiga pasar yang sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri bukan dikebiri.

"Seperti ini seharusnya ketika Perda sudah keluar, Serta Perwali sudah keluar No 21 Tahun 2018 maka semua Pasar di Kota Bandar Lampung aturannya sudah diserahkan semuanya kepada Perusahan Daerah Pasar Tapis Berseri kalau seperti ini Pemerintah Kota Bandar Lampung setengah Hati memberikan hak dan kewajiban kepeda Perusahan Daerah pasar Tapis Berseri yang notabene nya Perusahan daerah plat Merah milik pemerinta kota bandar lampung, kita secepatnya akan memanggil Kadis perdagangan kota Bandar Lampung dan PD pasar Tapis Berseri" Tegas Poltak Ari Tonang.

Saat wartawan Sigerindo.com datang kekantor Dinas Perdagangan seorang PoL PP mengatakan bahwa kadis Perdagangan kota Bandar Lampung sedang rapat di gedung Pemkot, Tapi ngibul. nyatanya ketika di sampari datang kesana tidak kelihatan yang nama nya Kadis Perdagang kota Bandar Lampung.

Kadis perdagangan harus tahu apa yang dilakukan oleh oknum melakukan pungutan Liar di tiga pasar yang telah diserahkan kan oleh Pemkot Bandar Lampung tersebut.

Dinas Perdagangan kota bandar Lampung  tidak berhak lagi menarik uang tersebut kepada pedagang karena jelas dalam Perwali No 21 Tahun 2018  itu wewenang nya Perusahan Daerah Tapis berseri. Hingga berita ini diturunkan, dinas perdagangan belum bisa melakukan Konfirmasi.(ju/her/syber)
BERITA TERBARU