Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelajar Tikam Pelajar, "CA" Harus Mendekam Di Sel Tahanan Polsek Muara Beliti

Sigerindo Musirawas - Seorang Pelajar SMP berinisial CA (16) Warga Rt.03 Kel.Pasar Muara Beliti Kec.Muara Beliti Kab.Musirawas,melakukan penusukan terhadap korban sebayanya karna dikeroyok oleh korban bersama temanya.

Pelaku melakukan penusukan kepada Repzi Saputra (16) Warga Rt.13 Kel.Pasar Muara Bliti Kec.Muara Beliti Kab.Musirawas,kejadian tersebut terjadi di belakang SMPN Muara Bliti dan pelaku ditangkap Polisi atas dasar Laporan Polisi : LP /B- 33 /V/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 08 Mei 2018.SP. Kamis ( 09/05 )

Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Bliti AKP.Trisopa Melawijaya.SH  menbenarkan telah diamankan seorang pelajar SMP pada hari Selasa(08/05/2018)sekira pukul 13.30 wib,pelaku ditangkap berkat kerjasama dan itikad baik tokoh masyarakat yakni sdr.Cahaya Muda (Agt DPRD Mura) yang membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Muara beliti.

"Pelaku diamankan berkat kerja sama dan itikad baik dari Tokoh Masyarakat yang membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek,"jelasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tgl 08 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wib di blakang SMPN Muara Beliti.

Penganiayaan terjadi saat pelaku (CA) dipanggil oleh korban Repzi dan Rizki serta Yud untuk bertemu di TKP, kemudian pelaku menemui korban dan tiba-tiba pelaku langsung dikeroyok dengan cara ditendang,diterjang dan dipukul,oleh korban dan rekanya.

Kemudian pelaku mengeluarkan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam (Sajam)  seketika itu korban dan rekan korban berlari, namun korban kembali menghampiri pelaku sambil membawa Kayu dan berusaha menahan tangan kanan pelaku yang  memegang Senjata Tajam, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan pegangan tangan korban dan langsung menikam Dada korban sebanyak 1 (Satu) kali,lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Ma.Beliti guna dilakukan tindakan Medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami 1 (Satu) liang luka tusuk di bagian Dada sebelah kanan dan pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Ma.Beliti untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.

Barang Bukti yang diamankan Polisi 1(Satu ) Bilah Sajam yang sudah di modifikasi.

" Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung diperiksa dengan didampingi orang tua dan pihak KPAD Musirawas Sdri.Arena Herucakti S.Sos,"pungkas Kapolsek Muara Bliti AKP Trisopa Melawijaya,SH ( YZR )
BERITA TERBARU