Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Saat Di Hadang Alpian Dan Asep Cuba Buang Barang Bukti

Sigerindo Muba - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu dan extacy di pal 12 dusun IV desa 108 Kecamatan. Babat Supat Kabupaten. Muba pada hari rabu tanggal 09 mei 2018 sekitar pukul 20.20 wib.

Diketahui identitas pelaku adalah  Alpian warga dusun 1 desa bailangu timur kecamatan. sekayu kabupaten. muba dan seorang rekan nya Asep Sukma warga dusun IV tasa 19 desa 108 Kecamatan. babat supat kabupaten. muba

Saat diamankan Aparat Kepolisian tersangka sempat mencoba untuk membuang bungkusan kantong plastik wana hitam, namun aksi tersangka tersebut diketahui oleh anggota kepolisian, setelah dilakukan pengecekan, saat diperiksa oleh petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,85 gram dan 8 butir pil extacy. Dan dketahui barang haram tersebut dijual tersangka dengan harga Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000.

Kapolres Muba melalui Kasat res Narkoba Akp Harmianto membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka Alpian dan Asep sukma, kedua tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat yang telah merasa resah dengan aktifitas kedua tersangka yang sering mengedarkan narkotika di desa 108 Kecamatan babat supat.

Mendapati informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya kita lakukan penghadangan di jalan yang menuju desa 108 Kecamatan. Babat supat, saat kita lakukan pencegatan terhadap tersangka, tersangka sempat membuang bungkusan kantong plastik warna hitam, namun aksi tersangka tersebut diketahui oleh anggota kita, dan setalah kita lakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,85 gram dan 8 butir pil extacy.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Mei 2018.ujarnya.(Iwan)
BERITA TERBARU