Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selip Senpira, Edi Santoso Harus Mendekam Di Jeruji Besi

Sigerindo Lubuklinggau - Pada hari Minggu (13/05/2018) sekitar pukul 04.00 wib di Komplek Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara telah tertangkap tangan salah satu sopir yang membawah senjata api rakitan laras pendek jenis pistol tanpa bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata api tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan anggota Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau tersebut yakni Edi Santoso (20) Warga Desa Merantau Kecamatan Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP.Sunandar melalui Kasat Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau AKP.Wahyu Maduransyah membenarkan telah berhasil mengamankan satu tersangka yang telah membawah senpira jenis pistol beserta lengkap dengan enam butir amunisinya.

Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dengan sengaja membawa senpira tanpa hak milik, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol dengan LP/A-34/V/2018/Sumsel/Res Llg,tanggal 13 Mei 2018.

Dan untuk saat ini hasil dari introgasi dengan pelaku bahwa pelaku membawah senpira tersebut hanya untuk berjaga-jaga saja,namun anggota tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku tersebut dan anggotapun akan menyelidiki apakah pelaku ada keterlibatan dengan aksi kejahatan di wilayah hukum Mapolres Lubuklinggau.

Saat ini pelaku akan dikenakan pasak 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 yang mana saat digeledah terhadap pelaku terdapat satu pucuk senpira, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu pucuk senpira,enam butir amunisi dan satu unit sepeda motor R2 merk Mio Z yang berwarna Merah sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Sat-Reskrim Polres Lubuklinggau AKP.Wahyu Maduransyah (YZR)
BERITA TERBARU