Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wow Salut, Sat-Res Narkoba Buat Bandar Jadi Resah

Sigerindo Muba - Jajaran Sat Res Narkoba Polres muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Amara dewi dan Efli erwansyah pada hari senin kemarin tanggal 21 Mei 2018.

Tersangka Asmara dewi dan Efli erwansyah ini berhasil diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, Asmara dewi behasil diamankan terlebih dahulu di dusun 7 desa tebing bulang kec. Sungai keruh Kab. Muba pada hari senin kemarin sekira pukul 11.30 wib. Dari tangan tersangka Asmara dewi Polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,50 gram, seperangkat alat hisap sabu sabu (bong)

Sementara tersangka Efli Erwansyah berhasil diamankan polisi di jalan sekayu - babat toman desa sukarami kec. sekayu pada hari senin kemarin sekitar pukul 22.00 wib, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,38 gram, satu buah wadah minyak rambut dan uang tuni sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto, menerangkan bahwa penagkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu ini.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres muba, untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.(Iwan)
BERITA TERBARU