Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karang Taruna Provinsi Lampung Tindak Tegas Pengurus Yang Terlibat Mendukung Paslon Pilgub 2018

Sigerindo Bandar Lampung - Beredar di Portal online menjadi Trending topik tentang pernyataan sikap dari pengurus Karang Taruna Rabala "One" Desa Rajabasa Lama,  kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur, yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Lampung pada pilkada 27 juni 2018.

Pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman dasar Karang Taruna serta marwah organisasi Karang Taruna itu sendiri.

Oleh karenah itu Karang Taruna Provinsi Lampung akan segera memngggil pengurus karang taruna yang mengenakan atribut organisasi untuk mendukung serta mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur Lampung serta pengurus yang ikut politik  praktis.

Sekretaris Karang Taruna Provinsi Lampung, Ricky Augusta, saat menggelar konpers di sekretariat Karang Taruna Provinsi Lampung, Sabtu (2/7/2018), mengatakan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pembangunan setiap anggota yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh serta untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial tersebut.

"Sekjend Karang Taruna Provinsi Lampung Sahabat Ricky Augusta mengatakan sesuai  denagn AD/ART setia pengurus Karang Taruna harus mematuhi pedoman dasar Karang Taruna yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77 HUK/2010 tentang pedoman dasar.

Adapun tugas pokok Karang Taruna ialah bersama-sama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda serta kesejahteraan sosial, ini kan aneh  malah menggunakan atribut Karang Taruna untuk berpolitik atau berafiliasi terhadap politik praktis ini jelas tidak sesuai dengan napas karang taruna ujar Ricky Augusta.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Karang Taruna Provinsi Lampung, Hermawan, juga menjelaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna Lampung Timur yang di klaim dikomandoi Akmal Fatoni, itu ilegal karena kepengurusn tersebut belum pernah melakukan temu karya sehingga kepengurusannya tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna ini sama mencoreng marwah karang taruna ujar Hermawan

Jelas sudah keluar dari garis organisasi Karang Taruna. Harus kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang netral dalam konstelasi politik termasuk pilkada Lampung 2018 dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun dan partai politik manapun.

Hermawan yang  juga ketua Asosiasi Pengecara Syari'ah Indonesia (APSI) mengatakan kepada seluruh pengurus Karang Taruna se-Lampung untuk konsen dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. bukan berarti tidak memiliki hak politik, tetapi secara individu boleh Seluruh pengurus dari tingkat provinsi sampai kampung mempunyai hak poltik,Tapi tidak boleh membawa nama panji  karang taruna kan jelas diatur dalam AD/ART organisasi karang taruna itu Netral tidak terlibat dukung mendukung  paslon ini jelas pelangaran.(Rua)
BERITA TERBARU