Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Muba Adakan Paripurna Masa Persidangan II


Sigerindo Muba - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menyampaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah inisiatis eksekutif, dalam rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-16, di Gedung DPRD Muba, Senin (23/7/2018).

Adapun raperda usulan Pemkab Muba pada rapat yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba Abusari SH MSi yakni, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, badan pemusyawaratan desa, pencabutan atas perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, hak perlindungan hak perempuan dan anak.

Kemudian raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 3 tahun 2010 tentang pajak reklame, raperda perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 4 tahun 2010 tentang pajak air tanah, raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 5 tahun2010 tentang pajak penerangan jalan, raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hotel.

Selanjutnya raperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak restoran, raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet, raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak hiburan, raperda perubahan atas perda nomor 11 tahun tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan raperda tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba.

Sekda mengatakan terhadap raperda prakarsa Pemkab Muba yang diajukan kepada DPRD Muba tersebut dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Kami sangat berharap raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi.

Selain dari 13 raperda usulan eksekutif itu, ada  dua raperda prakarsa DPRD Muba yakni tentang raperda tentang tera ulang dan raperda tentang hak sembilan bahan pokok (sembako) namun.

Ketua DPRD Muba mengatakan jika raperda itu sudah ditetapkan menjadi perda ia berharap kepada jajaran Pemkab Muba agar dapat ditegakkan dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.

"Sebagai contoh Perda Nomor 2 tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, kami mohon kepada perangkat daerah Muba terkait supaya dapat menegakkan perda itu," ujar Abusari. (Iwan)
BERITA TERBARU