Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nenek 55 Tahun Akibat Desakan Ekonomi Nekad Jadi Kurir Narkoba


Sigerindo Banyuasin - Karena Desakan Ekonomi  demi menghidupi tiga orang anaknya, Yulinar (55) warga Merdeka Timur Kota Asan Dusana, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Loksmawe, Provinsi Aceh. Nekat menjadi kurir narkoba senilai Puluhan Juta Rupiah.

Hal ini terungkap dalam gelaran razia yang dilakukan Jajaran Sat Res Narkotika  Polres Banyuasin di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung KM 42 yang tepatnya di depan Gerbang Pemkab Kabupaten Banyuasin beberapa hari lalu.

Saat penggeledahan terhadap salah satu Bus Pelangi dari Kota Medan yang melintas, di dapati satu buah Tas yang berisikan narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kilogram. Kemudian tersangka Yulinar yang berada di dalam Bus mengaku kepada petugas jika tas tersebut miliknya.

“Saya bawa Narkoba itu dari Kota Medan, Tugas saya hanya mengantarkan saja ke kota Batu Raja.” Kata Yulinar Nenek Tiga orang anak saat di bincangi media di Mapolres Banyuasin, Selasa (31/07/2018).

Nenek ini mengaku, dirinya menjadi kurir pengantar narkoba untuk menghidupi ketiga orang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dan Narkoba yang diantarnya itu milik seseorang yang minta diantar ke Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan.

”Saya dua kali sudah pernah antar, ketemu orang yang siapkan barangnya di Medan dan dikasih uang 3 juta untuk ongkos. Kalau sudah sampai barangnya, saya di Bayar 50 Juta rupiah.”

Uang tersebut digunakan untuk pulang keaceh membayar sewah kontrakan dan untuk modal usaha kecil- kecilan Kata Nenek Yulinar yang mengaku dari lima orang anak dua diantaranya telah meninggal saat bencana Tsunami beberapa tahun silam, ucapnya dengan wajah sendu

Dari informasi yang di dapat, pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Banyuasin bersama pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan dan menangkap Hendri (30) warga Desa Bantan Pelita kecamatan Bp Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur saat berada di loket Bus Travel Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Hendri yang di duga orang yang di suruh untuk menerima barang haram itu. Sedangkan tersangka lainnya, Syaiful Mahdi (33) warga Desa Semira, Kecamatan Kisam, Propinsi Aceh Utara ditangkap di Jalan lintas Tengah Kabupaten OKU Timur, Depan Pom Bensin saat hendak melarikan diri di duga sebagai orang yang memesan barang.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba. Jaringan pengedar ini terputus putus dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba antar propinsi ini.

“Ibu Yulinar ini sudah tua tapi masih mau antar narkoba dan dua tersangka lainnya ini juga masuk dalam jaringan narkoba.”kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK saat gelar Konfrensi Pers di Mako Polres Banyuasin yang didampingi Waka Polres Banyuasin Arip Harsono.
Kasubag Humas AKP Ery Yusdi,
KBO Satres Narkoba Iptu Damijon SH, Ipda Tedi Barata KanitOpsnal Narkoba dan Bripka Wili Kanit Rikasa. Selasa (31/07/2018) jam 09.00 WIB.

Atas perbuatan mereka membawa, dan mengedarkan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal lima tahun penjara.

“Jadi peningkatan dalam pengawasan dan razia rutin akan terus kami lakukan dan Saat ini kondisi darurat masyarakat juga jangan mau menggunakan Narkoba.” Tegas Kapolres Banyuasin.

“Barang bukti yang diamankan Sabu – Sabu berat bruto 1Kg taksiran 1 Milyar - 12 M dan 6000 ribu jiwa masyarakat Sumatera Selatan terselamatkan,”tutupnya.(Day)
BERITA TERBARU