Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Penyalahgunaan Narkoba Oleh DPRD Way Kanan Diputuskan Senin Besok

Sigerindo Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan 4 status penyalahgunaan narkoba yang diamankan Subdit III pada Kamis (12/7/2018).

Empat orang yang diamankan yakni K, mantan Anggota TNI yang telah dipecat; AJ seorang buruh, R alias A seorang wiraswasta; dan Hd yang diduga sebagai oknum Anggota DPRD Way Kanan itu.

"Kita masih butuh waktu 3x24 jam, untuk menentukan keterlibatan keempatnya, baik mereka pengedar, bandar, hanya pemakai, atau tidak dipidana," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Minggu (15/7/2018).

Disinggung soal status oknum anggota DPRD Way Kanan, H apakah menjadi tersangka atau direhabilitasi, Shobarmen kembali menegaskan menunggu hasil pemeriksaan. Namun, Shobarmen menyebutkan kalau H memang seorang pengguna dan tidak ditemukan narkoba ketika diamankan.

Pendalaman termasuk, peran K pecatan TNI yang sempat menyandang pangkat Serka di satuan terakhirnya Ba Ajenrem 043/Gatam, masih didalami. Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD tersebut pada Januari 2018 dan diupacarakan pada Februari 2018 berdasarkan Keputusan Kasad No: Skep/59-II/VI/2018.

"Ya nanti kita paparkan satu-satu, kita gelar perkara dulu, Senin lah kalau enggak ada kendala," katanya.(lp)
BERITA TERBARU