Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FSBKU KSN Lampung Kembali Tuntut PT Lautan Teduh


Sigerindo Lampung - Hari ini FSBKU KSN Lampung kembali menggelar aksi massa di depan kantor PT Lautan Teduh Interniaga atau yang kita kenal dengan Sentral Yamaha Lampung, Sabtu (4/8/2018). Ini merupakan aksi yang kesekian kalinya atas sikap PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT Lautan Teduh Interniaga terhadap salah satu karyawannya yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh.

Pada bulan Mei 2018, Andri Meirdyan yang juga Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh di PHK secara sepihak. Upaya PHK sepihak kawan Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya kawan Andri Meirdyan. Padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi yang juga disaksikan oleh beberapa pekerja lainnya, sehingga tidak mencatat kehadiran. Hal ini bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada pekerja, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian dan dianggap batal.

Sejak 2016 lalu Ia melanjutkan studi di salah satu kampus Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, tidak ada batasan usia ataupun hal lain yang dapat menghalangi proses ini, karenanya kawan andri mengajukan dispensasi akademik setiap hati sabtu demi menjaga performa yang merupakan tanggung jawab pekerjaan dan juga tanggung jawab akademiknya.

Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap ada perlakukan khususs manajemen terhadap kawan Andri, mulanya kawan Andri di mutasi ke Bandar Jaya dan di demosi dari jabartan Manager ke Kepala Cabang. Ijin perkuliahan pun dicabut pada tanggal 22 Maret 2018, melalui surat Nomor: 647/LTI-HRD/III/2018 yang ditanda tangani oleh GM MD Shop, HRD &GA secara sepihak dengan alasan yang mengada-ada  dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai “mangkir dari pekerjaan” , lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat  PHK.

Hingga harri ini semua upaya mediasi telah dilakukan oleh FSBKU KSN Lampung dalam rangka mencari solusi terbaik untuk Perusahaan dan Pekerja, namun tidak adanya itikad baik dari PT Lautan Teduh Interniaga dalam menyelesaikan masalah ini. bahkan manajemen berupaya mengintervensi dan menakut-nakuti karyawan dengan berbagai cara. mulai dari semosi, mutasi hingga surat peringatan.

Pada beberapa waktu yang lalu PT Lautan Teduh juga melakukan provokasi kepada  massa akssi dengan membuat poster "TOLAK AKSI DEMO" yang man telah jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ini merupakan upaya pembodohan pekerja yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh, dimana semua pekerjanya dilarang untuk cerdas dan sadar akan hukum negara." (Sepriyadi- Ketua FSBKU KSN Lampung)

Adanya intimidasi dan upaya lain yang menyudutkan karyawan di PT Lautan Teduh juga menguatkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Lautan Teduh yang telah tercatat pada 2017 lalu.

Alasan pemecatan oleh manajemen sebagai tindakan indipliner karyawan yang melaksanakan tugas akademik setiap sabtu merupakan hal yang meng ada-ada mengingat adanya ijin atau dispensai yang telah diberikan selama hampir 4 semester hingga bulan maret 2017 untuk kawan Andri.

Dengan demikian, maka jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada kawan Andri Meirdyan (Ketua SPLT).

Sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi : (1)“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

FSBKU KSN Lampung akan tetap solid mengawal perjuangan melawan tirani lautan teduh yang juga masih mengkontrak karyawan yang melakukan pekerjaan inti di lautan teduh, untuk itu kai juga sudah laoprkan ke Binawasker Provinsi Lampung dan Aksi massa akan terus digalang sampai waktu yang tidak ditentukan, sampai tirani yang ada di PT Lautan Teduh hancur sampai seluruh hak-hak pekerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.(Sg)

BERITA TERBARU