Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mantan Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara

Sigerindo Jatim - Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, Selasa (21/8/2018).

Dalam tuntutannya, JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan sebagai kepala daerah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar.

“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 8 Tahun (Delapan) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan,” tandas Wawan.

Wawan menambahkan, tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan pertama (Pasal 12 huruf a). Atas dasar itu, dengan fakta-fakta persidangan, JPU meyakini, tuntutan hukuman ini ada kaitannya dengan kewenangan yang melekat dengan terdakwa.

Selain itu, status sebagai Justice Colabolator (JC) tidak dapat diperoleh terdakwa karena Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kami menyimpulkan, terdakwa ini belum bisa jadi JC (Justice Colabolator), karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya,” katanya.

Nyono ditangkap penyidik KPK Sabtu, 3 Februari 2018, sore di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan. Saat itu Nyono menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati Rp25.550.000 dan USD9.500.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta.(in)
BERITA TERBARU