Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perumahan GSI Masih Berstatus Moratorium

Sigerindo Musirawas - Sehubungan dengan telah beredarnya selebaran yang mengataskanamakan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas tentang penyediaan rumah bagi PNS, Anggota DPRD, TNI dan Polri tentang pembangunan perumahan di Griya Silampari Indah (GSI), hingga Kamis (30/08/2018)  pengurus koperasi Kabupaten Musi Rawas belum mencabut status pemberhentian sementara (Moratorium) atas perumahan GSI.

Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra menegaskan hingga saat ini pihaknya belum membuat kesepakatan dan keputusan atas dibuka kembalinya perumahan GSI setelah beberapa waktu lalu dilakukan moratorium pembangunan oleh sub-kontraktor, pemecahan sertifikat induk SHGB dan sertifikat balik nama SHGB di kantor ATR/BPN.

Pencabutan status moratorium perumahan GSI ini, kata Chandra masih menunggu hasil dari kerja tim investigasi dan verifikasi perumahan GSI yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan pada 17 Juli 2018 lalu di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkim, Ir Nito Maphilindo dan hasil rapat bersama di pendopo Kabupaten Musi Rawas, 1 Agustus 2018 yang dipimpin oleh Asisten II, H Syaiful Anwar Ibna.

Hasil kerja tim investigasi dan verifikasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas ini, lanjut Chandra akan menjadi salah satu dasar dilanjutkannya pengembangan perumahan GSI ini, sehingga kedepan Pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan pihak ketiga (sub-kontraktor) akan memiliki data dan sistem kerja yang jelas sehingga permasalahan yang selama ini muncul tidak kembali terulang.

"Dijelaskan Chandra, dasar dibentuknya tim investigasi dan verifikasi perumahan GSI yaitu untuk melakukan verifiksi lahan atau kaplingan perumahan yang telah dilepaskan/dipecahkan dari sertifikat induk lahan sehingga sesuai dengan jumlah dan peruntukannya. Selain itu juga Tim ini nantinya akan bertugas untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya dugaan jual beli lahan/kaplingan dan penguasaan lahan oleh oknum tertentu, padahal diketahui lahan perumahan GSI ini merupakan hibah dari Pemkab Musi Rawas yang tidak diperjual belikan.

Dirinya berharap, dengan telah dibentuknya tim ini maka kedepan perumahan GSI ini memiliki perencanaan dan tata ruang sesuai dengan peruntukannya serta memiliki sistem yang baik dalam pengelolaan pengembangan perumahan sehingga baik koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Konsumen maupun Sub-Kontraktor/Pengembang tidak ada yang dirugikan.

"Untuk itu, Chandra menghimbau kepada PNS, Anggota DPRD, anggota TNI dan Polri yang berminat memiliki perumahan di GSI untuk dapat menahan diri dan menunggu informasi resmi dari pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang akan di umumkan melalui media masa. Selain itu, lanjut Chandra bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut baik untuk informasi perumahan maupun koperasi korpri kabupaten musi rawas dapat menghubungi call center di 081264904197.

Sebelumnya, Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu unit bidang usaha yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil kabupaten Musi Rawas. Selain memiliki usaha simpan pinjam, Koperasi Korpri juga diberikan wewenang oleh Pemkab Mura untuk mengelola lahan seluas 74,55 hektar yang dihibahkan melalui Keputusan Bupati Musi Rawas No: 277/KPTS/X/2004, tertanggal 08 Desember 2004.

Penyerahan lahan dari untuk lokasi pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemkab Mura ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Musi Rawas No: 11/KPTS/X/2005, tanggal 26 Januari 2005 tentang pemberian izin lokasi kepada Koperasi Korpri Kabupaten Mura untuk pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di lingkungan Pemkab Mura dengan luas izin lokasi 72,09,unkap
(Pirbonex)
BERITA TERBARU