Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selama 2 Tahun Kontribusi Pengembang Nol Rupiah

Sigerindo Musirawas - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti.

Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini diungkapkan Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra, Minggu (07/8/2018) kepada sejumlah media melalui press release.

Tidak adanya pendapatan dari sektor kontribusi pengembang perumahan ini berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas lalu.

Dimana pendapatan koperasi hanya dari sektor bunga pinjaman anggota yang terbagi pendapatan bunga tahun 2016 sebesar Rp 143 juta dan 2017 sebesar Rp 76 juta, dengan beban usaha sebesar Rp 440.473.000 selama dua tahun tersebut, sehingga Koperasi mengalami devisit mencapai Rp 220 juta.

Dikatakan Chandra, dengan tidak adanya kontribusi dari sektor perumahan ini, maka Koperasi Korpri Musi Rawas merasa dirugikan dan program percepatan pembangunan perumahan GSI tidak berjalan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh pengembang yang bekerjasama dengan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas diantaranya PT Tiga Putri Bayu, PT Paku Alam, PT Bima dan PT CPK.

Dijelaskan Chandra, Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu unit bidang usaha yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil kabupaten Musi Rawas.

Selain memiliki usaha simpan pinjam, Koperasi Korpri juga diberikan wewenang oleh Pemkab Mura untuk mengelola lahan seluas 74,55 hektar yang dihibahkan melalui Keputusan Bupati Musi Rawas No: 277/KPTS/X/2004, tertanggal 08 Desember 2004.

Penyerahan lahan dari untuk lokasi pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemkab Mura ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Musi Rawas No: 11/KPTS/X/2005, tanggal 26 Januari 2005 tentang pemberian izin lokasi kepada Koperasi Korpri Kabupaten Mura untuk pembangunan perumahan PNS dan Anggota DPRD di lingkungan Pemkab Mura dengan luas izin lokasi 72,09 ha.

Untuk mengelola lahan hibah perumahan ini, koperasi dengan persetujuan Pemkab Mura menunjuk Sub Kontraktor/pengembang dengan pembiayaan melalui kridit perumahan rakyat (KPR) atau dibayar lunas. Setiap bidang tanah yang dibangun atau dijual dengan konsumen, koperasi korpri Kabupaten Mura mendapat kontribusi dari pihak pengembang sebesar Rp 1 juta rupiah.

Namun angka kontribusi ini, berdasarkan salah satu sekomendasi RAT 29 maret lalu, angka kontribusi ini harus ditingkatkan mengingat harga perumahan saat ini lebih dari Rp 100 juta.(pirbonex)
BERITA TERBARU