Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu dan Satpol PP Turun Tangan


Sigerindo Muba - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin, bersama Satpol PP dan kepolisian menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang banyak bertebaran di pinggir jalan di wilayah Kecamatan sekayu  Selasa (17/9/2018) .

Penertiban ini difokuskan pada alat peraga kampanye milik Caleg partai politik, di antaranya berukuran 1,5 x 3 meter, hingga 3 x 4 meter, yang terpasang di Sekitar jalan Desa Bailangu hingga jalan merdeka kota sekayu.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan banwaslu yaitu baliho bergambar H Rabik, Ketua DPC PAN Musi Banyuasin dengan ukuran besar dan kecil. Kemudian baleho milik Alamsyah S.Pd.I dari partai PDI Perjuangan,dan juga Alat peraga baleho Milik Khadapi SE dari Partai PDI Perjuangan

Ketua Bawaslu Muba Mohammad Sarkani Melalui Kordinator Divisi(Kordiv) Pengawas Husni Mubarok muba, , kepada wartawan media ini mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini melanggar aturan.

Karena saat ini belum waktunya, namun sudah memasang lebih dulu, sehingga mau tidak mau diturunkan.

Sebenarnya Bawaslu muba sudah kirim surat himbauan kepada seluruh partai politik di muba pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu, agar menurunkan alat peraga kampanye yang banyak terpasang di seluruh wilayah kabupaten Muba.

Namun karena hingga hari ini di lihat-lihat masih ada dari Caleg parpol yang tidak mengindahkan himbauan itu,maka terpaksa pentertiban ini dilakukan Bawaslu dengan melibatkan Satpol PP dan aparat Polres muba.

“Alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini, kami bawa dan disimpan di kantor. Jika pihak partai atau pemilik menginginkan, silakan langsung diambil di kantor dengan membawa surat permohonan,” ujar Husni Mubarok Kordip Kordinator divisi (Kordiv) Pengawasan.

Lanjut Husni , selain dikota sekayu, alat peraga kampanye yang bertembaran di pelosok desa,  juga akan ditertibkan oleh Panwascam masing-masing karena pihaknya telah memberitahu kepada seluruh Panwascam agar menertibkan alat peraga kampanye kecamatan masing masing.

Sesuai surat edaran PKPU RI, baru mulai tanggal (23/9/2018) yang akan datang,Caleg parpol diperbolehkan memasang alat peraga kampanye,karena sudah masuk tahap masa kampanye tetapi dengan catatan harus sesuai aturan,jelasnya.(iwan)
BERITA TERBARU