Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Banyuasin Dihadiahi Sejadah dan Al-Qur'an


Sigerindo Banyuasin - Bupati Banyuasin Ir SA Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk. Jabatan yang akan segera berakhir tepatnya 10 September 2019 nanti Ir SA Supriono dihadiahi sebuah sajadah dan al Qur an oleh perhimpunan masyarakat Banyuasin sebagai bentuk tindakan menjual harga diri dan Agama.

Akibat kebijakan sang Bupati memberikan IMB pendirian Pusdiklat Maetraya Sriwijaya (Wihara) seluas 16 Hektar Di desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Penyerahan sajadah dan Al qur an secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

Koordinator Aksi (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat Maetraya Sriwijaya karena pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.

Sama halnya dikatakan oleh Ari bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“IMB nya seluas 16,7 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,7 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus di cabut. Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhinika tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,”cetus Ari, dalam orasinya.

Ari mencontohkan, ketika musholah dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama mu bupati.“Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil Tarmuni SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Kemenag Banyuasin samapai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Takang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara umat bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regilasi jelas ada perstura menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihar itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati,”kata, Abadil.

Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami samlaikan pada pihak-pihak yang berwenang. Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membilehkan.

“Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red).”bebernya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bahwa sampai degan hari ini musolah masih berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, Siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga toleransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yangmelanggar akan kita tindak.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakn pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta merek menemui masa dibawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya.

“Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan, Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat,”kata DaPot Siregar.(Day)
BERITA TERBARU