Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eselon II diwajibkan Tinggal di Pangkalan Balai

Sigerindo Banyiasin - Awal menjalanka tugas, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, telah sepakat dan memberikan contoh tinggal di Kota Pangkalan Balai menempati rumah dinas.

Hal yang sama diwajibkan kepada seluruh pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabulatn Banyuasin untuk tinggal di Kota Pangkalan Balai dengan menempati rumah dinas dan fasilitas lainnya serta siap mentaati jam kerja bersama ASN sesuai ketentuan berlaku.

“Mulai hari ini seluruh Eselon II menandatangani komitmen yang tertuang dalam naskah fakta integritas. Salah satunya, Siap untuk tinggal di Kota Pangkalan Balai dengan menempati rumah dinas dan fasilitas lainnya serta siap mentaati jam kerja bersama ASN sesuai ketentuan berlaku,” tegas Bupati saat penandatangan fakta integritas dilakukan Sekda, para Asisten, Kepala OPD dan Direktur AKN Banyuasin dihadapan Bupati dan Wabup di gues house rumdin Bupati Banyuasin, Selasa (25/9/2018)

Selain itu, ditambahkan Bupati Banyuasin, selain mentaati aturan Pejabat Eselon II juga harus siap melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan bekerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas disertai dengan sikap transparan, jujur, adil dan objektif. Tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti KKN, tidak menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah dan bantuan lainnya yang melanggar ketentuan hukum.

“Apabila dilanggar saya tegaskan tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada, dan sebaliknya bagi yang patuh dan berhasil tentu ada penghargaan yang akan diterima, entah itu promosi jabatan atau penghargaan dalam bentuk lainnya, bagi pejabat Eselon II yang tidak sanggup, saya sudah siapkan materai 6000,” Pungkasnya.(Day)
BERITA TERBARU