Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Muba Siap Amankan Pemilu 2019

Sigerindo Muba - Polres Muba menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2019 di lapangan Gelanggang Remaja Sekayu, Rabu (19/09/2018). Gelar pasukan dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dalam pengamanan Pemilu 2019 yang sudah dimulai dengan memasuki tahapan-tahapan penting.

Bertindak selaku inspektur upacara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Rusli SP MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua KPU Muba, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan undangan lain.

Operasi Mantap Brata 2019 akan berlangsung 397 hari hari mulai dari 20 September 2018 sampai dengan Oktober 2019. dan dimaksudkan untuk mengecek kesiapan personil dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri dan unsur terkait dalam rangka pengamanan pemilu 2019.

Operasi Mantap Brata ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolres  Muba kepada perwakilan dari Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja.

Dalam sambutan tertulis Kapolri Jendral Polisi H. M. Tito Karnavian PhD yang dibacakan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM mengatakan TNI-Polri sudah mempunyai pengalaman dalam mengamankan pemilu tingkat nasional seperti pemilu presiden, DPR, dan DPD. TNI-Polri juga sudah pernah mengamankan pilkada dalam skala besar seperti di tahun 2017 ada di 101 wilayah dan di tahun 2018 ini ada di 171 wilayah.

”Alhamdullilah semuanya berjalan lancar. Namun tahun depan kita akan menghadapi pemilu yang cukup unik yaitu pemilu serentak. Presiden dan wakil presiden dengan anggota legislatif yang ada empat tingkat, yakni DPD, DPR RI, DPRD tingkat provinsi serta DPRD tingkat 2 untuk kabupaten dan kota,” urainya.

Andes menyampaikan bahwa Pemilu 2019 membutuhkan penanganan yang lebih dibanding tahun sebelumnya karena berdasarkan analisa kerawanan akan terjadi ditingkat Nasional dan Daerah hal ini disebabkan adanya kompetisi.

"kerawanan bisa terjadi, Apalagi, ditambah dengan adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diamanatkan undang-undang, bahwa partai yang tidak bisa mencapai jumlah suara empat persen dari total suara tidak bisa masuk parlemen", dijelaskannya. (Iwan)
BERITA TERBARU