Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Pembobol Rumah Ditangkap saat Bersama Seorang Perempuan Pemakai Narkoba


Sigerindo Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pria berinsial DP (26) alamat Pekon Sukarame dan SA (35) warga Pekon Sukabumi Kecamatan Talang Padang Tanggamus, keduanya pelaku pencurian dengan pemberatan modus bobol jendela.

Keduanya merupakan Redivis dalam kasus yang sama, bahkan SA baru keluar penjara sebulan lalu itu ditangkap kemarin, Minggu (7/10/18) sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Sukamandi Kecamatan Talang Padang Tanggamus yang dihuni seorang perempuan 29 tahun berinisial SR.

Tidak hanya itu, SR juga turut digelandang ke Polres Tanggamus, pasalnya saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba di rumah kontrakan tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Belli Widian (18) warga Way Handak Talang Raman Pekon Banding Agung Talang Padang tanggal 4 Oktober 2018.

"Kedua pelaku termasuk SR diamankan tanpa perlawanan, saat berada di kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Sukamandi Talang Padang," kata AKP Devi Sujana, Senin (8/10/18) sore.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 HP Oppo A37, 1 kalung besi putih berliontin Giok milik korbannya dan sebuah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan. Namun 1 HP Asus, 1 HP Samsung Grand Neo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban masih dalam pencarian, ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).

"Untuk barang bukti Narkoba yang diamankan berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu/bong, 2 plastik klip bekas pakai dan 1 buah sumbu," ujarnya.

Dijelaskan AKP Devi Sujana, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya ternyata bukan kali itu saja melakukan kejahatan namun ada 2 TKP lain meliputi 1 TKP Pekon Way Halom dan 1 TKP Pekon Sukanegeri, Talang Padang Tanggamus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP tersebut berupa 1 unit hp merk Aldo warna hitam dan unit hp Samsung warna putih," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng kemudian setelah
berhasil merusak keduanya mengambil sejumlah barang korban.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus, terhadap kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. "Untuk penyalahgunaan Narkobanya termasuk SR bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Devi Sujana.

Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, terhadap temuan Narkoba oleh Tekab 308, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara tersebut.

"Upaya kami dengan melakukan test urine kepada ketiganya dan terbukti positif sabu," ungkap Iptu Anton Saputra.

Namun, pihaknya saat ini lebih dahulu menahan SR sementara dua pelaku lainnya di proses oleh Satreskrim terlebih dahulu. "Kita periksa SR terlebih dahulu, untuk 2 pelaku lain. Satreskrim sidik perkara Curatnya, jika telah selesai baru kita yang ambil keduanya untuk sidik Narkobanya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Sementara kita sangkakan dua pasal itu," tandasnya.
BERITA TERBARU