Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua PWI Muba: Oknum Caleg Ancam Wartawan Langgar Undang Undang

Sigerindo Muba - Seorang wartawan media online di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,R Agus Santoso (50), mendapat ancaman akan di sembelih dari oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) berinisial ER. Diduga, ancaman tersebut berkaitan dengan Konfirmasi yang dilakukan Agus terkait mobil dinas yang belum dikembalikan Oknum Caleg tersebut.

Diketahui sebelum ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif memang ER seorang ASN disalah satu Dinas yang ada dimuba,dan memang kebetulan tidak lama lagi ER akan pensiun,mengingat aturan dari KPU,saat akan mendaftarkan diri sebagai caleg ER mengambil pensiun dini, tetapi yang jadi pertanyaan setelah iya pensiun kendaraan dinas yang dipakainya saat menjadi ASN hingga saat ini belum dikembalikan.

Informasi yang dihimpun, ancaman yang diperoleh wartawan online, R Agus Santoso ini bermula saat dirinya pada hari Kamis (24/10/18) sekitar Pukul 8.30 Wib datang kerumah ER dengan maksud hendak mengkonfirmasi prihal mobil dinas jenis strada double cabin warna silver bernopol BG 9741 BZ yang dimiliki ER hingga saat ini belum dikembalikan padahal ER sudah mengajukan pensiun dini karena akan ikut Caleg Kabupaten Musi BanyuasinTahun 2019 yang akan datang.

Tetapi lanjut Agus ketika saat saya menyinggung permasalahan mobil itu ER langsung terpancing emosi dengan mengatakan akan menyembeli saya jika saya masih mengusik masalah mobil itu karena menurut ER iya telah meminta izin untuk memakai mobil itu dan pada saatnya akan dikembalikan.

Ditempat terpisah Herlin Koisasi SH PLT Ketua persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muba “Tindakan intimidasi yang dilakukan Oknum Caleg tersebut telah melanggar UU No.40 tahun 1999  apa lagi di sertai dengan pengancaman akan di sembelih ini salah satu tindakan kriminal. Dan tentunya akan menjadi preseden buruk dalam memperoleh informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.pelaggar UU nomor 40 tahun 1999 ini dapat di kenakan kurungan penjara  dua tahun dan di denda maksimal lima ratus juta rupiah (500.000.000.00)

“Ancaman kepada wartawan akan ‘di sembelih ’ artinya ancaman dibunuh, ini keluar dari seorang politisi yang diketahui akan maju menjadi wakil rakyat Kabupaten Musi Banyuasin. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi Partai yang mengusung Caleg tersebut, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan yang terutama masyarakat Kota sekayu, kenapa? Baru jadi calon saja sudah seperti itu, apalagi nanti sudah duduk menjadi wakil rakyat,” ucapnya.(Iwan)
BERITA TERBARU